Said: Diduga Tempat Pencucian Uang Haram, Hentikan Proyek IKN

- Selasa, 21 Maret 2023 | 13:40 WIB
IKN
IKN

HARIANTERBIT.com - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu menduga Ibu Kota Negara (IKN) menjadi tempat pencucian uang haram. Said Didu meminta agar proyek IKN yang dianggarkan senilai Rp466 triliun itu sebaiknya dihentikan.

IKN harus dihentikan karena diubah sebagai tempat cuci uang. Apabila cara-cara ini dilanjutkan, seharusnya Presiden Jokowi segera menghentikan pembangunan IKN," kata Said Didu di podcast yang diunggah di chanel Youtubenyaa, Jumat (17/3/2023)

"PP 23 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi, menurut saya akan melahirkan kota (IKN) yang sumber pembangunannya dari Uang Haram," ujar Said Didu.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo: Saya Sedih Presiden Dianggap Buta, Tuli, dan Tolol

Said Didu mengungkap dalam PP 23 Tahun 2023 maka Investor-Investor IKN tidak perlu menunjukkan status pajak. Sehingga uang haram bisa digunakan investor di IKN. Selain itu, orang Asing juga bisa tinggal di IKN selama 10 tahun. Bisa memiliki tanah 190 tahun, dan lain - lain.

Pengamat politik Rusmin Effendy mengemukakan, sejak awal proyek IKN terlalu dipaksakan dengan memberikan konsesi kepada investor.

"Seolah-olah pembangunan IKN di sale secara murah dengan pelbagai kemudahan. Di balik semua itu, pasti berpotensi terjadi transaksional dan tempat pencucian uang haram," kata dia dihubungi Harian Terbit, Senin (20/3/2023).

Selain itu, lanjut Rusmin, pemerintah terkesan begitu ceroboh dan memaksakan kehendak untuk membangun IKN. Padahal, infrastruktur dan sarana saja belum siap. "Kan aneh sebuah proyek yang dipaksakan harus selesai pada April 2024. Kalau tidak selesai siapa yang akan bertanggung jawab," tegas dia.

Baca Juga: Sempat Terlihat Sekamar Bersama Pria, Janda Korban Mutilasi Sleman Tinggalkan Dua Anak

Rusmin menambahkan, proyek IKN menjadi mercu suar politik Jokowi yang berpotensi mangkrak. "Karena itu, jika ada penyimpangan uang negara dalam pembangunannya harus diusut tuntas," ujarnya. ***

Editor: Zahroni Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X