Polisi Akan Tetap Dalami Aspek Pidana Kasus 5 Calo Penerimaan Bintara Polri

- Senin, 20 Maret 2023 | 16:13 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy (Dok)
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy (Dok)

HARIANTERBIT.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, masih melakukan pendalaman kasus lima anggota Polri yang melakukan aksi KKN di rekrutmen Bintara Polri Tahun 2022.

Mereka diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy menuturkan, hal ini menunjukan kelimanya tidak hanya menjalani perkara etik, tapi juga pidana. Penyidik tengah mengumpulkan alat-alat bukti tambahan.

Baca Juga: IAW Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang 3 Gubernur ke KPK, Terkait Fee Komisi Asuransi

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan," kata M Iqbal dalam keterangan, Senin (20/3).

Menurutnya, proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen terus berjalan secara proporsional, namun dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.

Penjatuhan sanksi disiplin, serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Hal ini sesuai pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201.

Baca Juga: Jadi Idola, Dokter Rayendra Kerap Disandera Emak-emak saat Silaturahmi Ngariung Sehat

"Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan," ucap dia.

Ia menyampaikan, seluruh sanksi yang diberikan hanya bersifat rekomendasi, lantaran Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi yang mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.

Hari ini, Lutfi diketahui akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personel yang terlibat KKN itu.

"Rekomendasi keputusan diberikan pada Kapolda. Dalam hal ini beliau mempunyai wewenang untuk menolak," jelasnya.

Baca Juga: Upah Buruh Dipotong 25 Persen, Menaker Disebut Melawan Presiden 

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polisi yang terdiri dari ICW, YLBHI, KontraS, ICJR, AJI, dan PBHI Nasional menyampaikan pandangan soal reformasi dalam Korps Bhayangkara tidak serius menumpas budaya koruptif.

Halaman:

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Sita Moge, Rumah dan Mobil Rafael Alun

Jumat, 2 Juni 2023 | 12:05 WIB

Sandiaga Uno Siap Jalani Ospek di PPP

Jumat, 2 Juni 2023 | 11:42 WIB

Kembalikan Pancasila ke UUD 1945

Kamis, 1 Juni 2023 | 17:59 WIB
X