HARIANTERBIT.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, masih melakukan pendalaman kasus lima anggota Polri yang melakukan aksi KKN di rekrutmen Bintara Polri Tahun 2022.
Mereka diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy menuturkan, hal ini menunjukan kelimanya tidak hanya menjalani perkara etik, tapi juga pidana. Penyidik tengah mengumpulkan alat-alat bukti tambahan.
Baca Juga: IAW Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang 3 Gubernur ke KPK, Terkait Fee Komisi Asuransi
"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan," kata M Iqbal dalam keterangan, Senin (20/3).
Menurutnya, proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen terus berjalan secara proporsional, namun dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.
Penjatuhan sanksi disiplin, serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Hal ini sesuai pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201.
Baca Juga: Jadi Idola, Dokter Rayendra Kerap Disandera Emak-emak saat Silaturahmi Ngariung Sehat
"Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan," ucap dia.
Ia menyampaikan, seluruh sanksi yang diberikan hanya bersifat rekomendasi, lantaran Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi yang mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.
Hari ini, Lutfi diketahui akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personel yang terlibat KKN itu.
"Rekomendasi keputusan diberikan pada Kapolda. Dalam hal ini beliau mempunyai wewenang untuk menolak," jelasnya.
Baca Juga: Upah Buruh Dipotong 25 Persen, Menaker Disebut Melawan Presiden
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polisi yang terdiri dari ICW, YLBHI, KontraS, ICJR, AJI, dan PBHI Nasional menyampaikan pandangan soal reformasi dalam Korps Bhayangkara tidak serius menumpas budaya koruptif.
Artikel Terkait
Kawal PPKM Darurat; Polda Jateng Kerahkan 1.520 Personel
Polda Jateng Perpanjang Penutupan 27 Pintu Exit Tol
Polda Jateng: Dokter Pelaku Pidana Kesopanan Alami Kelainan Kejiwaan
Polda Jateng Ringkus 5 Pengedar dengan 900 Gram Sabu
Polda Jateng Selidiki Peristiwa Polisi Tembak Polisi di Sukoharjo
Sanksi Mutasi Polisi Calo Bintara Diprotes, Pengkhianat Institusi Polri Harus Dipidana