Peradi Otto Hasibuan Minta PTUN Cabut SK Peradi kubu Luhut Pangaribuan

- Senin, 20 Maret 2023 | 12:59 WIB
Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan (ketiga dari kiri) meminta PTUN mencabut SK Peradi kubu Luhut Pangaribuan
Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan (ketiga dari kiri) meminta PTUN mencabut SK Peradi kubu Luhut Pangaribuan

HARIANTERBIT.com – Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, mengatakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) untuk mencabut Surat Keputusan (SK) pengesahan Kepengurusan Peradi kubu Luhut Pangaribuan.

Otto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin petang (20/3/2023) menyampaikan, hal itu sebagaimana amar putusan pokok perkara Nomor: 251/G/2022/PTUN.Jkt yang dibacakan majelis hakim pada 9 Maret 2023.

Baca Juga: Jadi Idola, Dokter Rayendra Kerap Disandera Emak-emak saat Silaturahmi Ngariung Sehat

Otto mengungkapkan, dalam amar putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai Sudarsono dengan anggota Indah Mayasari dan Akhdiat Sastrodinata menyatakan, membatalkan kedua SK Menkum HAM, yakni Nomor: AHU-0000859.AH.01.08 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Peradi dan No. AHU-0000883.AH.01.08 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Peradi.

Kemudian, lanjut Otto, PTUN Jakarta juga mewajibkan tergugat Menkum HAM untuk mencabut kedua SK tersebut. Bahkan sebelum putusan ini dibacakan, majelis hakim juga telah mengeluarkan penetapan penundaan kedua SK tersebut.

“Penetapan penundaan yang membekukan ‎pelaksanaan kedua SK tersebut terhitung sejak tanggal 9 Maret 2023,” katanya.

Baca Juga: Airlangga: Partai Golkar Berjuang di Garis Tengah yang Bersifat Kekaryaan

‎Menurut Otto, majelis hakim mengabulkan permohonan yang diajukan pihaknya terhadap Menkum HAM selaku tergugat I, kepengurusan Luhut M.P. Pangaribuan sebagai tergugat II, dan kepengurusan Juniver Girsang yang masuk sebagai penggugat intervensi.

Dalam persidangan ini, Tim PeradiOtto Hasibuan mengajukan 52 bukti tertulis, dua saksi notaris, dan dua saksi ahli, yakni Nindyo Pramono selaku Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Yusril Ihza Mahendra selaku Guru Besar Universitas Indonesia (UI) dan pernah menjabat Menkum HAM serta menggagas Sistem Administrasi Bantuan Hukum (SABH) yang kini digunakan di Kemenkum HAM.‎

“Harapan saya Menkumham bisa melaksanakannya,” ucapnya. Selain itu, semua pihak di luar Peradi yang menggunakan embel-embel Peradi agar secara sukarela untuk melepasnya.‎ “Kalau kita tidak berhak, ya sudah jangan pakai, masa harus perkara-perkara terus, kan capek ya kan,” Otto beseloroh.

Baca Juga: Istri Pejabat di Kemensetneg Pamer Harta Mencurigakan, Suami Dicopot dari Jabatannya

Ia menyampaikan, putusan PTUN Jakarta ini sangat penting dan menjawab pertanyaan advokat di luar Peradi serta para calon advokat dan mahasiswa yang selama ini bingung ke mana mereka harus mendaftar jika ingin menjadi advokat.

“Kami serahkan kepada calon-calon advokat, para mahasiswa untuk mempertimbangkan dirinya sendiri, supaya hati-hati di dalam menyikapi organisasi advokat ini,” kata dia.

Peradi Otto melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta setelah pihak Kemenkuh HAM menolak pendaftaran kepengurusan pihaknya pada SABH setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Peradi pihaknya yang sah.

Halaman:

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X