HARIANTERBIT.com - Mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara kasus dugaan penggelapan atas berkas penyidik Bareskrim Polri No BP/49/VI/2021/Dittipidum tanggal 25 Juni 2021 lalu.
Melalui kuasa hukumnya Gunawan Raka mengatakan kliennya Johny telah meminta permohonan perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (16/3/2023) kemarin.
Gunawan menyebut, kliennya merupakan pria kelahiran Pematang Siantar 15 Desember 1957 yang ditahan sebagai jabatannya Direktur PT Konawe Putra Propertindo.
Baca Juga: Istri Pejabat di Kemensetneg Pamer Harta Mencurigakan, Suami Dicopot dari Jabatannya
Dia juga mengatakan PT Konawe Putra Propertindo merupakan perusahaan pembangun dan perintis Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Konawe, di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara sejak tahun 2013.
Selain itu, kata Gunawan Raka, PT Konawe Putra Propertindo diundang oleh Pemerintah Kabupaten Konawe untuk berinvestasi dalam pembangunan kawasan industri di atas lahan seluas 5.500 hektare.
"Perizinan dan rekomendasi telah dimiliki oleh Klien kami (PT.Konawe Putra Propertindo) untuk mengelola kawasan industri Konawe dan telah berhasil membebaskan lahan (lebih kurang) seluas 730 hektare," ucapnya.
Baca Juga: IAW Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang 3 Gubernur ke KPK, Terkait Fee Komisi Asuransi
Lebih rinci, dia juga menjelaskan bahwa investasi termasuk membangun infrastruktur seperti membangun jalan sepanjang 32 km, pelabuhan dan lainnya telah berhasil dilakukan, bahkan telah menjadi kawasan Industri dalam waktu 8 bulan sejak berinvestasi.
PT. KPP sebagai perintis dan pembangunan kawasan industri konawe pada tahun 2015, tepatnya tanggal 30 Maret kliennya mendapatkan pembelian lahan seluas 500 ha untuk pembangunan smelter nikel yang dikelola PT. VDNI (Virtue Dragon Nickel Industry) dengan perjanjian PPJB No. 65 di hadapan notaris Achmad, S.H.
Dalam perjalannanya kata Gunawan, Direktur utama PT. KPP (periode 2014 - 2018) dimana Huang Zuo Chao WNA RRT menghilang dan mengabaikan tanggungjawab pada perusahaaan sejak Maret 2018.
Baca Juga: Jadi Idola, Dokter Rayendra Kerap Disandera Emak-emak saat Silaturahmi Ngariung Sehat
Melalui RUPS pemegang saham direksi dan direktur utama, akhirnya Huang Zuo Chao diberhentikan dengan notulen rapat pertanggungjawaban.
Kemudian pemegang saham perusahaan bersamaan pemegang saham KPP mengangkat Johny M Samosir sebagai Direktur Utama menggantikan Huang Zuo Chao.
Artikel Terkait
Ajukan Praperadilan, Gunawan Raka: Ada Fakta Dugaan Irjen Pol Purn Johny M Samosir Dikriminalisasi
Bareskrim Panggil BPOM dan Labkesda soal Beda Hasil Lab Terkait Obat Sirup Gagal Ginjal
Dituding Lakukan Penggelapan, Eks Wakabareskrim Polri Minta Perlindungan Hukum ke Presiden
Bareskrim Sebut Kepala BPOM DKI Diperiksa soal Kasus Gagal Ginjal
Bareskrim Tetapkan Bos KSP Indosurya Henry Surya Tersangka Kasus Dugaan TPPU
Bareskrim Tangkap Bos KSP Indosurya Henry Surya dan Tahan di Rutan Bareskrim