Kapolri Perintahkan PTDH atau Proses Pidana Para Oknum Pungli Penerimaan Bintara

- Minggu, 19 Maret 2023 | 09:01 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

HARIANTERBIT.com - Ternyata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin benar-benar memutus mata rantai, suap menyuap hingga pungutan liar dalam proses masuk polisi atau juga Akpol.

Praktik pungli menjadi anggota Bhayangkara ini sebagaimana diketahui bukanlah hal baru dan telah menjadi rahasia umum perbincangan masyarakat.

Sehingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan dalam perintahnya, agar lima anggota Polda Jawa Tengah yang tertangkap tangan, kasus pungutan liar alias pungli dalam proses penerimaan calon siswa Bintara Polri dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan diproses pidana.

Baca Juga: Bamsoet Tegaskan Calon Presiden dari Golkar Tetap Airlangga Hartarto

Adapun perintah itu diterangkan Sigit kepada Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah saat menutup Rakernis SDM Polri di Riau, Jumat 17 Maret 2023.

Sigit tak ingin kelima oknum polisi itu hanya dihukum demosi. "Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di-PTDH, proses pidana, sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 18 Maret 2023.

Lanjut Sigit, saat ini pihaknya secara serius sedang memperbaiki citra Polri. Oleh karena itu, ia menegaskan tak akan memberi ruang bagi oknum-oknum yang bisa merusak citra Polri.

Baca Juga: IAW Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang 3 Gubernur ke KPK, Terkait Fee Komisi Asuransi

"Karena kita semua sudah serius, saya lihat teman-teman ini sudah luar biasa, tapi kalau kemudian di luar masih ada bermain-main, menembak di atas kuda, mau apa jadinya kita. Tetap persepsi selalu akan begitu," ulas Sigit.

Untuk diketahui, nenembak di atas kuda adalah istilah bagi polisi atau pihak di luar polisi yang mengklaim bisa meluluskan peserta penerimaan calon siswa Bintara Polri.

Kapolri Sigit menjelaskan bahwa ia mendapatkan informasi proses transaksional terkait dengan jalur Sekolah Inspektur Polisi (SIP). Sigit secara tegas langsung mencoret oknum tersebut.

Baca Juga: Hendi Prio Santoso Calon Menteri Jokowi yang Tersangkut Kasus BLBI, Ini Prestasi dan Kasus Hukumnya

"Baru saja terkait dengan SIP, saya dapat laporan dan aduan, mereka masuk lewat institusi tertentu bayar lagi. Terus saya suruh coret waktu itu, baru ketahuan yang bayar, karena memang kita batasi untuk pemberian kuota tahun ini, tapi ternyata dari jalur-jalur begitu juga ada, begitu kita coret baru ketahuan yang bayarnya," paparnya.

Kapolri mengatakan pihaknya tidak akan memberi ampun kepada oknum-oknum nakal Polri dalam hal tersebut. Sigit memastikan bakal mengambil tindakan tegas bagi oknum Polri maupun pihak luar yang ketahuan melakukan hal tercela.

Halaman:

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bakamla RI Selamatkan Nelayan di Selat Makassar

Kamis, 30 Maret 2023 | 18:15 WIB
X