HARIANTERBIT.com - Indonesian Audit Watch (IAW) menyampaikan laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh beberapa gubernur terkait penyalahgunaan wewenang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Akibatnya, negara diperkiraan mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 triliun selama kurun 5 tahun.
Sejumlah gubernur yang diadukan oleh IAW adalah Gubernur Sumatera Barat periode 2018-2022, Gubernur DKI periode 2018-2022, dan Gubernur Banten periode 2018-2022. Selain itu, ditenggarai sejumlah Gubernur lainnya diduga juga menikmati aliran melalui PT ABA.
Baca Juga: Pelaku Startup dan Industri Singapura Lirik Peluang Pengembangan Usaha di KEK Nongsa Digital Park
Sekertaris pendiri Indonesian Audit Watch, (IAW) Iskandar Sitorus mengatakan, fee ini didapat sebagai komisi dari mengasuransikan seluruh aset bangunan dan pegawai pemprov. Jumlah premi yg dibayarkan oleh kedua pemerintah provinsi ini mencapai Rp14 triliun selama 5 tahun.
"Seluruh bangunan dan pegawai kedua pemerintah provinsi ini di asuransikan ke PT ABA yang seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah provinsi seluruh Indonesia dan BUMD milik Pemerintah Provinsi," ujar Iskandar usai memberikan laporan ke KPK, Jumat, 17 Maret 2023.
Iskandar menambahkan, dugaan korupsi ini timbul lantaran penerimaan fee komisi asuransi yang diterima oleh sejumlah gubernur, tidak dilaporkan kedalam LHKPN seperti yang diatur dalam undang undang.
Baca Juga: Bambang Pamungkas Didaulat Jadi Duta Baznas Bazis DKI Jakarta dalam Peluncuran Program Zakat
"Menggunakan jabatan untuk mengalokasikan uang negara demi komisi, jelas bertentangan dengan prinsip good and clean government," ujar Iskandar.
Lebih lanjut Iskandar mengungkapkan, pemberian fee kepada sejumlah gubernur ini diberikan secara cash melalui 2 orang berinisial MH dan EY secara bertahap.
Berikut jumlah fee yang dibayarkan PT ABA kepada sejumlah gubernur di Indonesia berbanding dengan keuntungan yang diperoleh PT ABA dalam kurun 5 tahun menurut data IAW.
Baca Juga: ASN DKI Sebut Terjadi Perombakan Jabatan Sewenang-wenang di Pemprov DKI
Komisi 2018 Rp. 849.726.000.000,- (laba Rp. 162.185.000.000,-)
Komisi 2019 Rp. 819.751.000.000,- (laba Rp. 79.913.000.000,-)
Komisi 2020 Rp. 718.281.000.000,- (laba Rp. 75.949.000.000,-)
Komisi 2021 Rp. 941.590.000.000,- (laba Rp. 74.899.000.000,-)
Komisi 2022 Rp.1.075.714.000.000,- (laba Rp. 93.846.000.000,-)
Dalam laporannya yang diberikan kepada bagian pengaduan masyarakat di gedung KPK. IAW menyertakan sejumlah bukti, berupa transaksi perusahaan terkait laporan keuangan, surat dari bank Mandiri berupa kewajiban PT ABA untuk membayar biaya claim. Serta surat jawaban PT ABA kepada Bank Mandiri yang isinya berupa strategi dalam pengelolaan resiko bisnis.***
Artikel Terkait
Terkait Pemilihan Ketua BPK, IAW: Komisi XI DPR Harus Memberi Tauladan Terhadap Rakyat
IAW Sarankan KPK Terkait Dugaan Kejahatan Korporasi dalam Kasus Penyuapan Walikota Ambon
Terkait Suap Walikota Ambon, IAW: BEI Harus Bantu KPK Hentikan Budaya Suap Pengurusan Izin Gerai Retail
IAW: Kasus Sambo Jadi Pintu Masuk Perbaikan dan Kualitas Kinerja Polri
IAW Minta Kejagung Selidiki Terkait Jumlah Tata Kelola Perkebunan Sawit dan CPO yang Tidak Sesuai
IAW Bakal Laporkan Dua Oknum Gubernur ke KPK Terkait Dugaan Penerimaan Fee Komisi Asuransi