HARIANTERBIT.com - Dittipideksus Bareskrim Polri mencokok Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dan sudah digelandang ke dalam tahanan.
Ditetapkan sebagai tersangka, Henry Surya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, "Ini adalah tersangka atas nama HS,” ujar Ahmad kepada wartawan dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Kamis (16/3/2023).
Baca Juga: Eks Komisioner KPK Sarankan Kasus Formula E Ditutup
Tersangka Henry Surya yang mengenakan baju tahanan ditampilkan dalam konferensi pers di hadapan wartawan, dimana Ahmad menjelaskan bahwa kasus KSP Indosurya bergulir sejak 2020 dan Henry Surya telah divonis bebas.
"Muncul ketidakpuasan dari para korban dan nasabah. Maka, terkait hal tersebut penyidik ambil langkah untuk melakukan penyelidikan, mencari, dan temukan tindak pidana lain dari perkara Indosurya tersebut," ungkapnya.
Penyidik, tegas Brigjen Ahmad tanggal 13 Maret kembali menetapkan Henry Surya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Anies Baswedan-AHY dan Prabowo-Ganjar Pasangan Ideal untuk Pemilu 2024
"Pada 13 Maret 2023 penyidik telah menentukan atau menetapkan Saudara HS sebagai tersangka. Besoknya, tanggal 14 Maret, penyidik menangkap HS. Penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda untuk HS dengan penanganan yang sebelumnya," jelas Ahmad.***
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Naikkan Kasus TPPU KSP Indosurya ke Penyidikan
Pemerintah Bentuk Tim Khusus Tangani Koperasi Bermasalah, Salah Satunya KSP Indosurya
Polri Telusuri 33 Perusahaan Cangkang yang Diduga Terafiliasi KSP Indosurya
Kasus KSP Indosurya, Bareskrim dan PPATK Dalami Aliran Dana 23 Perusahaan
Dukung Kasasi Kasus KSP Indosurya, Teten: Penjahat Perbankan Sekarang Pindah ke Koperasi Simpan Pinjam
Bareskrim Tetapkan Bos KSP Indosurya Henry Surya Tersangka Kasus Dugaan TPPU