Enam Orang Dicegah KPK Terkait Kasus Korupsi Bansos di Kemensos

- Kamis, 16 Maret 2023 | 08:16 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

HARIANTERBIT.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap enam orang, agar tidak berpergian keluar negeri selama enam bulan terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

"KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu 15 Maret 2023.

Baca Juga: Kritik Berujung Pemecatan Guru SMK, Ridwan Kamil Akhirnya Beri Klarifikasi

Menurut Ali upaya pencegahan terhadap enam orang itu berlaku sampai Juli 2023. Pencegahan tersebut dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan.

"Pertimbangan cegah ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan," bebernya.

Mereka yang dicegah yaitu mantan Direktur Utama TransJakarta dan Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic Kuncoro Wibowo, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto, VP Operation PT BGR April Churniawan, Ketua Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan GM PT PTP Richard Cahyanto.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Uang Proyek BAKTI Kominfo Diterima Gregorius Alex Plate

Sebelumnya KPK dikabarkan telah menetapkan Kuncoro Wibowo menjadi tersangka korupsi penyaluran beras bansos 2020-2021 di Kemensos.***

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X