HARIANTERBIT.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap enam orang, agar tidak berpergian keluar negeri selama enam bulan terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).
"KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu 15 Maret 2023.
Baca Juga: Kritik Berujung Pemecatan Guru SMK, Ridwan Kamil Akhirnya Beri Klarifikasi
Menurut Ali upaya pencegahan terhadap enam orang itu berlaku sampai Juli 2023. Pencegahan tersebut dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan.
"Pertimbangan cegah ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan," bebernya.
Mereka yang dicegah yaitu mantan Direktur Utama TransJakarta dan Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic Kuncoro Wibowo, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto, VP Operation PT BGR April Churniawan, Ketua Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan GM PT PTP Richard Cahyanto.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Uang Proyek BAKTI Kominfo Diterima Gregorius Alex Plate
Sebelumnya KPK dikabarkan telah menetapkan Kuncoro Wibowo menjadi tersangka korupsi penyaluran beras bansos 2020-2021 di Kemensos.***
Artikel Terkait
Dukung Bansos Tepat Sasaran, Pemprov DKI Kembali Buka Pendaftaran DTKS
PPKM Dicabut, Jokowi Janji Penyaluran Bansos Tetap Berlanjut
Heru Budi Tak Paham Soal Dugaan Korupsi Bansos DKI
Viral Dugaan Korupsi Bansos DKI 2020, Begini Respons KPK
Bantah Soal Ramai Isu Bansos, Pasar Jaya Ungkap Telah Lakukan Pelelangan Stok Beras Secara Transparan
Kabar Gembira, Pemerintah Bakal Bagikan Bansos Lebaran 2023