HARIANTERBIT.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi (PT) akan memenangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sebelumnya mengabulkan sepenuhnya gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 tahun depan.
Yusril menyampaikan hal tersebut dalam agenda Focus Group Discussion pandangan dan sikap KPU terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis 9 Maret 2023.
Baca Juga: Solusi Mendesak Depo BBM Plumpang, Segera Buatkan Bufferzone Dengan Pemukiman
"Menurut saya sih kemungkinan Pengadilan Tinggi tidak akan mengabulkan, melihat begitu kerasnya penolakan, begitu juga pendapat-pendapat akademisi," ujar Yusril.
Namun Yusril mengingatkan bahwa majelis hakim tidak boleh terpengaruh oleh kritik masyarakat maupun pendapat akademisi sebagai langkah independen dalam memutuskan perkara.
Selain itu, kata Yusril, sedari awal seharusnya PN Jakarta Pusat menyatakan gugatan Prima tersebut Niet Ontvankelijke verklaard (NO) alias tidak dapat diterima. Ataupun apabila diterima, kata Yusril, paling tinggi seharusnya putusan PN Jakarta Pusat hanya mengabulkan sebagian gugatan.
Dia menjelaskan putusan atas gugatan Prima itu adalah gugatan perdata dan hanya perbuatan melawan hukum biasa. Bukan gugatan atas perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Sehingga sengketa antara Prima sebagai penggugat dengan KPU selaku tergugat, tidak boleh menyangkut pihak lain.***
Artikel Terkait
Bertemu Yusril Izha Mahendra, Bamsoet Tegaskan PPHN Butuh Payung Hukum yang Kuat
Bambang Tri Cabut Gugatan Soal Ijazah Jokowi, Begini Kata Yusril
Ketum PBB Yusril sebut Calon Presiden yang Ideal di Pilpres 2024: Cerdas dan Berani
Ketua DPW DKI: PBB Siap Kerja Keras Muluskan Yusril jadi Capres
Bamsoet Dukung Pernyataan Yusril Terkait Penundaan Pemilu sebagai Bentuk Antisipasi Keadaan Darurat
300 Anak Yatim Mendoakan Yusril Jadi Presiden 2024