Modus Lama, Rafael Alun Gunakan Nama Orang Lain Sembunyikan Harta Kekayaan

- Rabu, 8 Maret 2023 | 17:01 WIB
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh bersama Dirjen Bea Cukai saat konferensi pers. (Harianterbit/Ikbal Muqorobin)
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh bersama Dirjen Bea Cukai saat konferensi pers. (Harianterbit/Ikbal Muqorobin)

HARIANTERBIT.com - Rafael Alun Trisambodo terbukti menyembunyikan harta kekayaannya. Rafael Alun juga mengatasnamakan aset kekayaan dengan nama orang lain.

Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan audit investigasi terhadap Rafael Alun Trisambodo. Itjen membentuk tiga tim yang terdiri dari tim eksaminasi, tim penelusuran harta kekayaan dan tim investigasi. 
 
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan tim eksaminasi memeriksa laporan harta kekayaan Rafael Alun dengan mencocokkan bukti kepemilikan. 
 
 
"Hasil eksaminasi kita bahwa terdapat beberapa harta yang belum didukung bukti otentik kepemilikan. Kemudian dalam tim ini Itjen melakukan penelitian mendalam atas harta yang ada di media sosial baik itu video foto dan seterusnya," kata Awan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Maret 2023. 
 
Tim kedua yakni tim yang bertugas untuk menelusuri harta kekayaan yang belum dilaporkan Rafael Alun. Hasilnya ditemukan jenis usaha Rafael Alun yang tidak dilaporkan. Rafael juga tidak melaporkan sepenuhnya harta berupa uang dan bangunan miliknya.
 
"Hasilnya untuk tim ini terdapat hasil usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dala laporan harta kekayaan. Jadi ada yang tidak dilaporkan. Dua, tidak sepenuhnya melaporkan harta baik uang tunai maupun bangunan," beber Awan. 
 
 
Tim juga mendapati Rafael Alun sengaja menyembunyikan harta kekayaannya dengan mengatasnamakan kekayaannya dengan nama orang lain.
 
"Ketiga, sebagian aset diatasnamakan pihak terfiliasi. Jadi pihak terafiliasi itu bisa orang tua, kaka adik, teman, seperti itu," jelas Awan.
 
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan telah membuat rekomendasi pemecatan terhadap Rafael Alun Trisambodo sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui pemecatan Rafael. Proses administrasi pemecatan tengah dilakukan Sekretariat Kementerian Keuangan. 

Editor: Arbi Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPU Ungkap 19 Caleg Dinyatakan Psikopat

Jumat, 9 Juni 2023 | 10:51 WIB
X