HARIANTERBIT.com - Rafael Alun Trisambodo dipecat. Proses administrasi pemecatan dilakukan secepat mungkin.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan saat ini tengah dilakukan proses administrasi pemecatan Rafael Alun. Rafael Alun juga telah dipanggil terkait pemecatan tersebut.
"Proses selanjutnya adalah administrasi kepegawaian. Telah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dilakukan proses administratif," tandas Heru saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Maret 2023.
Harus menjelaskan pihaknya telah menerima surat rekomendasi pemecatan Rafael Alun dari Direktorat Jenderal Pajak. Selebihnya proses administrasi pemecatan akan dilakukan secara cepat.
"Sudah dilayangkan surat dari Pak Suryo, dari situ akan kita lakukan finalisasi secepat mungkin yaitu proses pemecatan dari pegawai negeri," jelas Heru.
Heru menegaskan dasar pecatan terhadap Rafael Alun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Artikel Terkait
KPK Telusuri Asal Usul Transaksi Rp500 M Rafael Alun, Dalami Dugaan Korupsi, Gratifikasi dan Pencucian Uang
Geng Pajak Rafael Alun Trisambodo Bakal Diperiksa Penyidik KPK
Yudi Purnomo: Publik Menanti Gerak Cepat KPK dalam Kasus Dugaan Harta tidak Wajar Rafael Alun Trisambodo
Sri Mulyani Setuju Rafael Alun Dipecat, Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat
Apes! Rafael Alun Dipecat, Tidak dapat Uang Pensiun