HARIANTERBIT.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Upaya pencegahan ini terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin.
Baca Juga: Bareskrim Panggil BPOM dan Labkesda soal Beda Hasil Lab Terkait Obat Sirup Gagal Ginjal
Pihak KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengenai upaya paksa tersebut KPK melakukan upaya cegah untuk tidak melakukan bepergian ke luar negeri terhadap satu orang pihak terkait," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin 6 Maret 2023.
Menurut Ali pencegahan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama. "KPK berharap pihak yang dicegah tersebut tetap di dalam negeri dan mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik," tambah Ali.
Baca Juga: Rafael Alun Miliki 40 Rekening, Dalam 4 Tahun Mutasi Rekeningnya Capai Rp500 Miliar
Pada Kamis 16 Februari 2023, KPK telah memeriksa Irwandi sebagai saksi untuk tersangka Izil Azhar alias Ayah Merin. KPK menduga Irwandi mengetahui kasus yang menjerat Izil.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengungkapkan Irwandi dicegah ke luar negeri hingga 27 Juli 2023.
"WNI a.n. Irwandi Yusuf tercantum dalam daftar pencegahan dari KPK berlaku tanggal 27 Jan 2023 s.d. 27 Jul 2023," ujar Achmad.
Adapun perkara ini bermula ketika pada 2007-2012, Irwandi yang menjabat Gubernur Aceh melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh dengan biaya dari APBN.
Ketika proyek berjalan, Irwandi diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah "jaminan pengamanan" dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
Kemudian Irwandi diduga turut serta mengajak Izil yang notabene merupakan orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru dan Zainuddin.
Baca Juga: Jokowi Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu
Artikel Terkait
Hakim Nyatakan Status Tersangka Irwandi Yusuf Sah
Irwandi Yusuf: Jokowi dan Prabowo Pernah Bisnis Hutan di Aceh
KPK Ajukan Banding Vonis Irwandi Yusuf
Kasus Gratifikasi Izil Azhar, KPK Bakal Periksa Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf