Selama Ramadhan 2023 Lembaga Penyiaran Dilarang Sebarkan Pornografi dan Fitnah

- Selasa, 7 Maret 2023 | 11:26 WIB
KPI
KPI

HARIANTERBIT.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan sejumlah perwakilan insan pertelevisian mendeklarasikan tujuh poin komitmen menghadirkan tayangan Ramadhan yang berkualitas.

Ketujuh poin tersebut, yakni komitmen menghormati bulan suci Ramadhan dengan tayangan isi siaran yang menjaga kesucian dan kehormatan bulan puasa; komitmen menayangkan isi siaran Ramadhan yang mendidik masyarakat dan menguatkan peradaban umat.

Selain itu, tidak menayangkan beragam isi siaran Ramadhan yang merendahkan martabat manusia, mengandung muatan fitnah, menghasut, menyesatkan, menyebarkan pornografi dan perbuatan tercela lainnya; penguatan tayangan Ramadhan yang menghormati Islam sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia; menaati aturan serta etika bermedia guna menjaga kekhusyukan bulan suci Ramadhan.

Baca Juga: Shio Tikus, Hari Ini Selesaikan Semua Masalah! Cek Ramalan Shio Kerbau, Shio Kambing, Shio Ular

Selain itu, menguatkan nilai-nilai luhur keluarga dalam tayangan program siaran Ramadhan, dan menjaga tayangan siaran Ramadhan yang tidak berpihak pada salah satu kekuatan politik tertentu.

Wakil Ketua Umum MUI Marsudi Syuhud dalam Halaqah Siaran Ramadhan di Jakarta, Senin. mengemukakan, MUI mengajak lembaga penyiaran untuk mengisi Ramadhan dengan konten tayangan yang berkualitas, seperti memperbanyak muatan pendidikan, dakwah, dan menghindari penyimpangan sosial.

"Dengan demikian tidak ada swiping-swiping (razia, red.) kekerasan, tidak ada program yang mencolok yang keluar dari tujuan ishlah bainannas (saling memperbaiki antarmanusia)," ujar Marsudi.

Ia mengatakan seluruh lembaga penyiaran bisa mengarahkan muatan yang saling menghormati ibadah puasa, baik ritual peribadahan maupun umat Islam yang menjalankan. 

Editor: Zahroni Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPU Ungkap 19 Caleg Dinyatakan Psikopat

Jumat, 9 Juni 2023 | 10:51 WIB
X