HARIANTERBIT.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menegaskan Surat Penghentian Penyelidikan dan Penuntutan (SP3) oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ijazah Strata Satu (SI) gelar Sarjana Hukum atas nama Bupati Lahat, Cik Ujang, bisa dibuka kembali.
Sugeng mengacu pada Surat Keputusan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang ditandatangi Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Aris Junaidi pada 2020 silam.
Surat putusan Kemendikbud perihal status ijazah Cik Ujang tersebut bernomor 461/E2/TU/2020. Dalam surat itu disebutkan, Kemendikbud melarang penyelenggaraan pendidikan model "kelas jauh dan kelas Sabtu-Minggu , serta ijazah cik ujang dinyatakan tidak sah dan tidak dapat digunakan untuk jenjang karir maupun pegawai negeri.
“Bisa sekali (SP3 dibuka lagi) karena apa, surat dari Kemendikbud kan diterbitkan oleh lembaga yang berwenang, menjelaskan tentang sistem pendidikan, termasuk penerbitan ijazah. Oleh karena itu menjadi penting di dalam penyelidikan atau penyidikan,” ujar Sugeng saat dihubungi, Kamis, 2 Maret 2023.
Baca Juga: Ketua PMI Jakut Rijal Kobar Dilaporkan Ke Polres Metro Jakut Terkait Pemukulan Anggota Karang Taruna
Sugeng mempertanyakan apakah penyidik pernah meminta keterangan pihak Kemendikbud terkait surat keputusan yang menerangkan perihal kasus dugaan ijazah palsu Bupati Lahat tersebut. Sebab, meminta keterangan kepada pihak Kemendikbud sebagai lembaga resmi negara sangat penting untuk membuktikan sah dan tidaknya ijazah yang dikantongi Cik Ujang.
“Kan harus dijelaskan sesuai dengan UU. Apakah formatnya tidak sesuai, atau bisa dibilang (ijazah) bukan berasal dari lembaga yang sah,” katanya.
“Atau ada informasi apakah ijazah didapatkan secara tidak sah, dalam artian dia tidak mengikuti proses pendidikan tapi dapat (ijazah) atau memang ijazah itu palsu,” tambah Sugeng.
Baca Juga: GKSB Indonesia-Palestina: Kehadiran Timnas U 20 Israel di Indonesia Cederai Amanah UUD 1945
Jika pihak Kemendikbud tidak pernah dimintai keterangan sebelum SP3 dikeluarkan, menurut Sugeng, maka kasus dugaan ijazah palsu Cik Ujang yang dilaporkan koordinator FNJI M. Adnan dan Ketua Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Bambang Irawan layak dibuka kembali penyelidikan dan penyidikannya.
“Kalau ijazah itu palsu maka harus dibuka lagi SP3 nya . Penyidik harus buka lagi. Kan Kemendikbud sendiri yang menerangkan tidak ada sekolah jarak jauh. Itu sudah menjadi keterangan, berarti ijazah itu tidak benar. SP3 bisa dibuka. Dikeluarkan suatu tindakan bahwa dibuka lagi penyelidikan atau penyidikannya,” papar Sugeng.
Baca Juga: Fakta Baru dari Saksi Kunci Penganiayaan David Oleh Mario Dandy
Sugeng menyampaikan bisa saja surat Keputusan yang dikeluarkan Kemendikbud tersebut tidak didalami oleh penyidik. Mengingat kewenangan penyidik cukup besar dalam menangani laporan, termasuk dugaan kasus ijazah palsu Cik Ujang, yang juga Ketua DPD Demokrat Sumsel ini.
Artikel Terkait
Polisi Siap Terima Aduan Via WA, IPW: Menghilangkan Budaya Buruk di Polri
Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, IPW: Double Victim, BEM: Sambo Jilid II
IPW Nilai Tak Layak Ferdy Sambo Divonis Mati: Kejahatannya Kejam tapi Tak Sadis
Soal Vonis Bharada E, IPW Sebut Hakim Memuaskan Suara Publik
Dipanggil Polisi Soal Kasus Helmut. Ketua IPW Ingatkan Kapolri Yang Minta Dikritik Pedas
Independensi Dipertanyakan, IPW: Ini Resiko Civil Society Untuk Menyuarakan Kebenaran