KPK Ungkap Akan Tindak Lanjuti Dubes RI untuk Korsel Gandi Sulistiyanto Terkait Kasus Suap MA

- Sabtu, 25 Februari 2023 | 07:09 WIB
Duta Besar Indonesia untuk Korea Gandi Sulistiyanto (koreatimes)
Duta Besar Indonesia untuk Korea Gandi Sulistiyanto (koreatimes)

HARIANTERBIT.com - Nama Duta Besar Republik Indonesia untuk Korea Selatan Gandi Sulistiyanto, yang disebut dalam sidang perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) berbuntut panjang.

Lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti munculnya nama Gandi Sulistiyanto tersebut.

Baca Juga: Agnes Gracia Haryanto Trending di Twitter, Netizen Sebut Dirinya Terinspirasi Putri Candrawathi

Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK sudah mencatat setiap fakta persidangan yang muncul.

"Kami pastikan tim jaksa KPK telah mencatat dengan baik fakta-fakta sidang sehingga akan komprehensif dalam menganalisis lebih lanjut fakta hukumnya ketika nanti menyusun surat tuntutannya," ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 23 Februari 2023.

Baca Juga: Harta Kekayaan Pegawai Pajak Rafael Alun Rp 56 Miliar Melebihi Gubernur BI, Sri Mulyani Cuma Bisa Begini

Menurut Ali pihaknya sudah mencermati fakta-fakta dalam persidangan dugaan suap jual beli perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA, pada Rabu 22 Februari 2023.

“Benar ya, bila kita cermati dari fakta sidang kemarin, terungkap ada dugaan peran pihak lain dalam perkara tersebut,” ungkapnya.

Lanjut Ali, pihaknya telah menerima informasi dari tim jaksa KPK jika terdakwa Yosep membeberkan adanya peran sekretaris MA dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Para Mantan Petinggi PT Krakatau Steel Terancam Hukuman Seumur Hidup

“Ada tanggapan terdakwa Yosep P menyatakan diduga ada peran sekretaris MA dalam perkara tersebut. Namun demikian tentu KPK akan konfirmasi kembali kepada para saksi lainnya,” jelasnya.

Ali juga berharap masyarakat dapat mengawal proses persidangan perkara kasus jual beli perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana itu.

“Silakan masyarakat dan media kawal terus proses persidangan perkara dimaksud. KPK pastikan analisis dan konfirmasi dengan alat bukti lain setiap fakta yang terungkap di persidangan tersebut,” ujar Ali.

Baca Juga: Teken MOU dengan PT KKbrothers Baterai Inovasi, PLN Dukung Pembangunan Ribuan Charging Station di Indonesia

Halaman:

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPU Ungkap 19 Caleg Dinyatakan Psikopat

Jumat, 9 Juni 2023 | 10:51 WIB
X