Momen Keluarga Brigadir J Beri Dukungan Penuh ke Bharada E Jelang Vonis

- Rabu, 15 Februari 2023 | 11:20 WIB
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyaksikan sidang vonis Bharada E.  (harianterbit)
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyaksikan sidang vonis Bharada E. (harianterbit)

HARIANTERBIT.com - Bharada E alias Richard Eliezer menjali sidang vonis hari ini, Rabu, 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ibunda Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak berharap maaf yang diberikan keluarga kepada Bharada E menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman. 
 
"Kami berharap terbaik karena dari awal persidangan, Bharada E sudah meminta maaf sujud kepada kami. Artinya, sujud itu semoga menjadi penilaian terbaik bagi majelis hakim dalam mengadili perkara tersebut," kata Rosti yang hadir langsung dipersiapkan. 
 
 
Sementara itu kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menaruh hormat kepada Bharada E yang dinilai berani membongkar perkara pembunuhan Brigadir J. Sejak awal Bharada E juga tidak mempercayai adanya kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi. 
 
"Dia juga menjadi pria sejati dengan mengatakan akan membongkar semua kebusukan dalam peristiwa ini. Saya angkat topi sama dia. Dari awal Richard tidak pernah menuduh Yosua melecehkan Putri, berbeda dengan terdakwa lainnya," ujarnya. 
 
Karena itu Kamaruddin berharap agar majelis hakim menjatuhkan vonis yang dianggap terbaik bagi Bharada E. Terlebih Bharada E bertindak sebagai justice collaborator yang mendapatkan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
 
 
"Saya melihat peradilan untuk masa depan. Jadi, jangan kita khianati orang yang memilih berpihak kepada penegak hukum. Jangan kita khianati orang yg menjadi JC. Saya katakan RE ketika memilih jalan yang benar, dia adalah JC di mata tuhan," pungkas Kamaruddin.
 
Diketahui dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E dinilai bersalah melanggar Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jaksa penuntut umum menuntut Bharada E pidana penjara selama 12 tahun.

Editor: Arbi Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Berani Jadi Netizen Pejuang untuk Melawan Hoaks

Jumat, 9 Juni 2023 | 20:46 WIB
X