Agus Nurpatria Minta Bebas, Hakim Akan Beri Vonis 23 Februari

- Kamis, 9 Februari 2023 | 15:40 WIB
Terdakwa perkara obstruction of justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ikbal muqorobin - harianterbitcom)
Terdakwa perkara obstruction of justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ikbal muqorobin - harianterbitcom)

HARIANTERBIT.com - Eks anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria tetap meminta dibebaskan dari dakwaan perintangan penyidikan dalam dupliknya. Sementara itu majelis hakim telah menentukan sidang vonis terhadap Agus Nurpatria pada 23 Februari 2023 mendatang.

Agus Nurpatria melalui kuasa hukumnya menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 9 Februari 2023. 
 
Dalam duplik, kuasa hukum Agus Nurpatria menyatakan tetap pada sikapnya dalam nota pembelaan bahwa kliennya tidak bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. 
 
 
Karena itu kuasa hukum meminta agar majelis hakim dalam putusannya menyatakan Agus Nurpatria tidak bersalah dan membebaskan dari segala tuntutan. 
 
"Membenaskan tetdakwa Agus Nurpatria dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," pinta kuasa hukum Agus.
 
Dalam duplik, kuasa hukum juga memohon agar majelis hakim memutus membebaskan Agus Nurpatria dari tahanan.
 
"Membebaskan atau melepaskan Agus Nurpatria dari tahanan seketika setelah putusan ditetapkan," imbuh mereka. 
 
 
Usai mendengarkan duplik, majelis hakim segera menyusun putusan atau vonis terhadap Agus Nurpatria. Majelis hakim akan menggelar sidang vonis untuk mantan Kaden A Biropaminal Divpropam Polri itu pada 23 Februari 2023. 
 
"Untuk berikutnya adalah putusan. Menjadi giliran kami untuk mempertimbangkannya nanti. Sidang kita akan tunda di tanggal 23 Februari 2023 agendanya putusan," tandas hakim ketua Ahmad Suhel. 
 
Diketahui dalam perkara obstruction of justice Agus Nurpatria dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.
 
 
Jaksa meyakini Agus melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Arbi Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X