HARIANTERBIT.com - Terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice Arif Rachman Arifin meminta dilepaskan dari dakwaan. Pasalnya Arif Rachman Arifin telah menerima sanski administrasi sebelumnya.
Arif Rachman Arifin melalui kuasa hukumnya menyampaikan duplik atas replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 9 Februari 2023.
Kuasa hukum mengatakan bahwa Arif Rachman Arifin telah dikenai sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Didasarkan pada asas una via non datur recursos ad alterum atau 'ketika suatu jalan telah dipilih, tidak boleh ada jalan lain lagi yang dapat diberikan,' kuasa hukum meminta agar Arif dilepaskan dari dakwaan.
"Maka demi mencegah kemungkinan terjadinya kumulasi sanksi pidana dan sanksi administratif maka sudah sepantasnya untuk Arif Rachman Arifin dinyatakan lepas dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," kata kuasa hukum Arif.
Lebih lanjut kuasa hukum menilai diperlukan identifikasi secara administrasi terhadap tindakan Arif sebelum diajukan proses pidana. Sesuai Pasal 20 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan (UU AP) diketahui bahwa yang berwenang untuk mengidentifikasi suatu tindak pidana oleh pejabat pemerintahan adalah Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Baca Juga: Amnesty Internasional Kecam Aksi KKB Papua
Sedangkan dalam Putusan KEPP tanggal 2 November 2022 dan Surat Irwasum Polri No. R/76/VIII/HUK.12.1/2022/ ITWASUM tertanggal 4 Agustus 2022 menurut merek tidak ada rekomendasi dari APIP yang mengidentifikasikan tindakan Arif merupakan tindak pidana.
"Sehingga mohon kepada yang mulia Majelis hakim untuk menyatakan dakwaan gugur karena melanggar ketentuan Pasal 20 ayat (1) UU AP akibat memeriksa pidana seorang aparatur negara tanpa adanya identifikasi pidana dari APIP," tandas kuasa hukum Arif.
Diketahui dalam perkara obstruction of justice Arif dituntut pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Arif melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Sampaikan Pembelaan, Arif Rachman: Saya Salah Membiarkan Kekuatan Tak Baik Menekan Saya
Arif Rachman: Emosi Ferdy Sambo Berubah-Ubah, Kadang Kasar
Jaksa Tolak Nota Pembelaan Arif Rachman, Tetap pada Tuntutan