HARIANTERBIT.com - Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice Baiquni Wibowo menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU).
Duplik disampaikan Baiquni Wibowo melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 8 Februari 2023.
Dalam duplik terdapat sembilan poin permohonan Baiquni Wibowo terhadap majelis hakim. Pertama kuasa hukum meminta agar majelis hakim menjatuhkan amar putusan dengan menyatakan Baiquni Wibowo tidak bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Gempa Turki, Kemlu Evakuasi 104 WNI
"Memohon kepada Majelis Hakim, agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Perkara aquo, memutuskan amar sebagaimana berikut, menyatakan Saudara Terdakwa Baiquni Wibowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum," kata kuasa hukum Baiquni, Junaidi Saibih.
Poin Kedua kuasa hukum meminta majelis hakim memmbebaskan Baiquni Wibowo dari segala dakwaan. Ketiga, melepaskan Baiquni Wibowo dari segala tuntutan hukum karena persidangan seharusnya menerapkan asas unavia principle. Pasalnya tindakan Baiquni Wibowo telah diuji secara administratif.
"Melepaskan Baiquni Wibowo dari segala tuntutan hukum (Onstlag van alle rechtsvervolging) karena peradilan atas nama Baiquni Wibowo tidak sah mengingat tidak adanya izin ANKUM saat proses pemeriksaan dalam Perkara aquo," beber Junaidi.
Lebih lanjut kuasa hukum berharap majelis hakim melepaskan Baiquni Wibowo dari segala tuntutan hukum (Onstlag van alle rechtsvervolging). Menurut mereka terbukti adanya alasan penghapus pidana berupa daya paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 48 KUHP. Juga adanya alasan penghapus pidana berupa perintah jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 KUHP.
"Tujuh, memulihkan nama baik, harkat, martabat, dan kedudukan Baiquni Wibowo ke dalam keadaan semula. Delapan, memulihkan hak-hak Baiquni Wibowo dan terakhir membebankan biaya perkara kepada negara," tandas Junaidi.
Diketahui dalam perkara obstruction of justice Baiquni dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Baiquni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Usai Tahu dibohongi, Chck Putranto Minta Dipertemukan dengan Ferdy Sambo
Sah, Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang
Agus Nurpatria Beralasan Terpaksa, Jaksa Bandingkan Dengan Ricky Rizal yang Tolak Perintah Ferdy Sambo