Saksi Direksi Bahana Ancam Polisikan Dirut Meratus dan Internal Auditornya  

- Rabu, 8 Februari 2023 | 07:29 WIB
Sidang kasus dugaan penggelapan BBM di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Istimew9a
Sidang kasus dugaan penggelapan BBM di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Istimew9a

Harianterbit.com--Sidang kasus dugaan penggelapan BBM di Pengadilan Negeri Surabaya makin terungkap motif PT Meratus yang berusaha mengkaitkan Direksi PT Bahana dalam kasus internal karyawannya. Bahkan saking geramnya, salah satu saksi yang juga Direksi PT Bahana Ratno Tuhuteru mengancam akan mempolisikan Dirut Meratus Slamet Rahardjo dan internal auditornya Fenny Karyadi. 

Dalam persidangan yang menghadirkan tiga orang manajemen dan satu pengawal keuangan PT Bahana Line sebagai saksi dalam perkara dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan oleh 17 oknum karyawan PT Meratus Line dan Bahana. 

Keempat saksi yang dimintai keterangannya di Pengadilan Negeri Surabaya yang berlangsung pada Senin (6/2/2023) itu antara lain, Direktur Utama PT Bahana Line; Hendro Suseno, Direktur 1 Ratno Tuhuteru; Komisaris; Sutino Tuhuteru, dan Sultan; bagian Pengawalan uang ke bank. 

Baca Juga: Cuaca Tak Menentu, Ini Tips Ampuh Jaga Kesehatan Tubuh di Musim Pancaroba

Dari keempat saksi tersebut, tidak satu pun yang mengetahui adalah perkara dugaan penggelapan oleh oknum karyawan kedua perusahaan, hingga mereka dipanggil polisi untuk dimintai keterangannya.

Sidang yang berlangsung sampai malam itu semakin menguatkan jika motif tidak membayar utang ke Bahana Line terjadi dibalik kelemahan manajemen PT Meratus terhadap karyawannya sendiri. 

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla dan Jaksa Uwais Deffa awalnya menanyakan mengenai job description masing-masing saksi. Secara bergiliran, keempat saksi menerangkan mengenai kewenangan jabatan masing-masing. Usai menanyakan job description para saksi, jaksa lalu mulai bertanya mengenai perkara hingga mereka menjadi saksi dalam kasus ini. 

Secara seragam, masing-masing saksi awalnya tidak mengetahui permasalahan 17 orang terdakwa itu, hingga pada waktu tertentu mereka dimintai keterangan polisi dalam perkara penggelapan BBM yang menjerat para oknum karyawan kedua perusahaan.

Geram

Saksu Ratno Tuhuteru mengatakan dalam sidang tersebut sangat geram dengan cara Dirut Meratus Slamet Rahardjo dan Fenny Karyadi yang memaksakan mengkaitkan dirinya terlibat padahal tidak ada bukti sama sekali. Kami sedang mempertimbangkan untuk melaporkan secara Pidana tuduhan tersebut.

Baca Juga: Gugup Wawancara Kerja? Usir dengan Cara Mudah Ini

Menurutnya, secara sengaja PT Meratus terus mengorder minyak tanpa mau membayar sampai senilai Rp 50 miliar. Internal audit PT Meratus yang awalnya mengaku rugi Rp501 miliar kemudian Rp94 Miliar dan berubah Rp93 Miliar juga disebutnya sangat aneh. Dan lebih aneh juga memasalahkan penghasilan dirinya mencapai Rp6 miliar dan Dirut PT Bahana Line Rp14 miliar selama tiga sampai empat tahun berjalan.  

"Selama ini kami melayani sebagai priority customer malah menggerogoti dengan ngemplang utang. Sampai Dirut kami suruh stop melayani karena sudah sampai Rp 50 miliar tidak dibayarkan,” ujarnya dalam sidang tersebut.

Menjawab pertanyaan jaksa, Ratno mengaku awalnya tidak tahu hal itu dan baru tahu setelah ada pemeriksaan soal penyelewengan BBM tersebut. "Awalnya saya tidak tahu, baru tahu ketika adanya pemeriksaan polisi soal penyelewengan BBM," ujar Ratno dijawab anggukan kepala oleh ketiga saksi lainnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 8 Februari 2023: Aquarius, Tetap Percaya Diri dan Tekun

Halaman:

Editor: Zahroni Terbit

Tags

Terkini

X