HARIANTERBIT.com - Pengamat transportasi dan tata kota Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, mengatakan, pihaknya mempertanyakan soal jembatan penyeberangan orang (JPO) akan dikenakan bayar.
"Dasarnya apa mesti bayar, JPO atau skywalk itu untuk memudahkan orang berpindah atau integrasi, jangan mengada-ngada. Kalau berbayar itu harus jelas peraturannya. Kalau berbayar itu masuk retribusi, pajak atau sewa penggunaan. Itu tidak jelas, jangan berbayar caranya siapa," kata Yayat di Jakarta, Selasa (7/2/2013).
Ia mengatakan, apabila JPO dipungut biaya maka harus jelas aturannya untuk penerapannya, supaya tidak memberatkan masyarakat.
Baca Juga: Dalami Kasus Suap Lukas Enembe, KPK Geledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Papua
"Jadi harus jelas aturannya, apakah pajak, apakah kategori retribusi, apakah Kategori pemanfaatan, apa fasilitas nggak ada sejarahnya JPO berbayar. Jadi pemerintah dki harus jelas dalam menerapkan aturan," jelas Yayat.
Diketahui bahwa, Skywalk Kebayoran berencana akan dikenakan tarif bagi pengguna yang ingin melintas. Apabila pengguna KRL lalu beralih ke bus transjakarta atau sebaliknya, maka harus tap in-tap out.
Belakangan, masyarakat yang tidak menggunakan moda transjakarta juga sempat dikenakan tarif. Hal ini pun sempat memicu polemik di tengah masyarakat.
Skywalk Kebayoran Lama ini menyambungkan sejumlah fasilitas umum seperti Halte Transjakarta Pasar Kebayoran Koridor 8, Halte Transjakarta Velbak Koridor 13, dan Stasiun Kereta Rel Listrik (KRL) Kebayoran.
Baca Juga: Begini Cara Lindungi Data Diri Dalam Pelayanan Publik
Fungsi skywalk itu mirip jembatan penyeberangan orang (JPO). Namun, skywalk ini berbeda dari JPO pada umumnya. Skywalk Kebayoran juga dilengkapi lift.
Skywalk Kebayoran memiliki beberapa akses tangga yang bisa digunakan masyarakat, yaitu berada di dekat Halte Transjakarta Kebayoran Lama dan Apartemen Pakubuwono.