HARIANTERBIT.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani menuturkan untuk menduduki posisi jabatan satuan kerja Kejati dan Kejaksaan Negeri wilayah DKI Jakarta bukanlah hal yang mudah.
Hal ini dikatakan Reda Manthovani kepada wartawan di Kantor Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (07/02/2023) seusai melantik pejabat eselon II dan III di wilayah DKI Jakarta.
Menurutnya, seseorang yang akan menduduki jabatan diwilayahnya harus memiliki track record yang mumpuni dan pernah memimpin diwilayah sebelumnya dengan lancar, aman dan nyaman.
Baca Juga: Bareskrim Bongkar Rumah Produksi Ekstasi di Kawasan Padat Johar Baru Jakpus
"Itulah yang menjadi pilihan para pimpinan kami di Kejaksaan Agung. Plihannya harus punya track record yang baik," kata Reda Manthovani.
Reda mengingatkan, pejabat eselon III yang dilantik dapat mempraktekkan track record tersebut untuk penegakan hukum di DKI Jakarta.
"Saya disini selaku Kajati, mengingatkan bahwa dengan track record yang baik ini praktekkan di DKI. Supaya pengalaman yang baik sebelumnya bisa dimanfaatkan untuk penegakan hukum," ujarnya.
Baca Juga: Dua Kasus Gagal Ginjal Akut di Jakarta, Polri Kirim Sampel ke BPOM
Selain itu, kata Reda, harus memiliki sikap humanis dalam penegakan hukum. Apalagi, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin selalu menyampaikan agar mengedepankan sosok jaksa yang humanis.
"Hindari pergolakan penanganan perkara secara sewenang-wenang dan memperlihatkan kekuasaan. Jadi kedepankan sisi humanis," tukasnya.
Diketahui, Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani melantik sejumlah pejabat eselon II dan III. Yakni, Wakajati DKI Jakarta, Zet Todung Allo menggantikan Patris Yusrian Jaya yang mendapat promosi sebagai Kajati Sulawesi Tenggara, Aspidum Kejati DKI Jakarta, Ikhwan menggantikan Anang Supriatna yang mendapat promosi sebagai Koordinator pada Jampidsus, Aswas Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo menggantikan Rini Hartartiye yang juga mendapat promosi sebagai Koordinator pada Jamwas.
Baca Juga: Dua Kasus Gagal Ginjal Akut di Jakarta, Polri Kirim Sampel ke BPOM
Selain itu, Reda juga melantik Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Dwi Antoro menggantikan Ardito. Juga Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo menggantikan Bima Suprayoga. Dan beberapa Koordinator di Kejati DKI Jakarta.***
Artikel Terkait
Polda Metro Tunggu Hasil Pemeriksaan Berkas Kasus Narkoba Teddy Minahasa dari Kejati DKI
Jaksa Pengacara Negara Kejati DKI Fasilitasi Kesepakatan PAM JAYA dan Palyja Terkait Penyelesaian Shortfall
Kasipenkum Kejati DKI Jelaskan Berkas Perkara Teddy Minahasa DKK Sudah Lengkap
Perkara Pidum Tuntas 100 Persen, Kejati DKI Kembalikan Kerugian Negara Rp7,6 Triliun