Bareskrim Bongkar Rumah Produksi Ekstasi di Kawasan Padat Johar Baru Jakpus

- Selasa, 7 Februari 2023 | 17:18 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (instagram @divisihumaspolri)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (instagram @divisihumaspolri)

HARIANTERBIT.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, membongkar rumah produksi ekstasi skala rumahan di kawasan padat penduduk dan pinggiran di Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Februari 2023, mengatakan, empat pelaku ditangkap dalam kasus tersebut yang merupakan satu jaringan dalam membeli bahan baku, memproduksi, dan mengedarkan ekstasi hasil buatannya ke sejumlah pemesan.

Baca Juga: Sosiolog Dorong Calon Ketua Umum PSSI Beri Atensi Besar Terhadap Konflik Antar Suporter

Salah satu pelaku berinisial SP (43), warga Johar Baru, berperan dalam memproduksi ekstasi secara manual dengan menggunakan peralatan sederhana di lantai dua rumahnya, yang kini dijadikan tempat kejadian perkara (TKP).

"TKP di lantai atas yang tempatnya kecil, kami namakan kawasan ini slum area (daerah kumuh) padat penduduk, sehingga sangat sulit terpantau oleh orang," jelas Ramadhan.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat, terkait keberadaan rumah produksi ekstasi di Johar Baru.

Baca Juga: Dua Kasus Gagal Ginjal Akut di Jakarta, Polri Kirim Sampel ke BPOM

Laporan kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan menangkap tersangka SP sebagai tukang masak pembuat ekstasi.

Dari penangkapan SP, penyidik melakukan pengembangan dan mendapati tiga tersangka lain yang terlibat dalam jaringan rumah produksi ekstasi tersebut.

"Dari empat tersangka, dua orang di antaranya narapidana," ucap Ramadhan.

Ketiga tersangka itu ialah RM (46) bertindak sebagai pengendali, MM (34) juga berperan sebagai pengendali, serta MR (30) beraksi sebagai kurir atau yang mendistribusikan ekstasi. Tersangka RM dan MM merupakan narapidana kasus narkoba.

Lebih lanjut, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Pol. Jayadi menuturkan, dari penangkapan para tersangka itu ditemukan sejumlah barang bukti narkoba hingga peralatan dan bahan bakunya.

Dari tersangka SP, penyidik mendapatkan barang bukti sebanyak 146 butir ekstasi yang dikemas dalam berbagai merk (Gucchi, LV, Tesla) serta 349 gram serbuk ekstasi. Kemudian, dari tersangka MR ditemukan 37 gram tembakau sintesis dan peralatan kicthen lab.

"Modus operandi jaringan ini memproduksi narkotika jenis ekstasi melalui proses kitchen lab di pemukiman padat penduduk," cuit Jayadi.

Halaman:

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

GBB Ajak APINDO Dukung Konsep FMHI

Sabtu, 1 April 2023 | 06:28 WIB
X