HARIANTERBIT.com — Polda Gorontalo memberhentikan atau Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota polisi karena terbukti melanggar kode etik Polri yaitu Bripka IU dan Polwan Briptu WP.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Komisaris Besar (Kombes) Pol Wahyu Tri Cahyono.
"Iya benar, Kapolda Gorontalo telah mengeluarkan keputusan Nomor : KEP/32/I/2023 dan KEP/31/2023 tanggal 31 Januari," ucap Wahyu Tri Cahyono, Selasa.
Ia menjelaskan, surat itu ditujukan kepada Bripka IU dan Briptu WP, terhitung mulai 31 Januari kedua personel tersebut diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri.
Baca Juga: Polisi Minta Maaf, Status Tersangka Hasya Dicabut, Nama Baiknya Juga Direhabilitasi
Menurutnya, dikutip Antara, Bripka UI sebelumnya terlibat kasus narkoba, sedangkan Briptu WP melakukan pelanggaran berupa meninggalkan tugas tanpa ijin yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut atau mangkir.
“Tidak ada toleransi bagi personel Polri yang terlibat narkoba karena sudah beberapa kali diingatkan, termasuk bagi mereka yang meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” tegas Wahyu. ***
Artikel Terkait
Tersandung Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Segera Diadili
Ferdy Sambo Bantah Dirinya sebagai Bandar Judi dan Narkoba dan Tepis Tuduhan Selingkuh dengan Banyak Perempuan
17 Selebriti dan Konglomerat Korea Terjerat Kasus Narkoba, Sebagai Pemakai dan Pengedar
Polri Diminta Tutup Ruang Kompromi Terhadap Sindikat Narkoba