HARIANTERBIT.com - Akhirnya Polda Metro Jaya mencabut status tersangka terhadap Hasya Attalah Syahputra (18), mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang meninggal dunia dalam kecelakaan.
Selain itu kepolisian juga merehabilitasi nama baik Hasya. "Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (6/2/2023).
Polisi mencabut status tersangka Hasya karena ada ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam penyidikan kasus kecelakaan yang merenggut nyawanya. Saat ini polisi telah menemukan terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.
"Menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian dalam tahapan tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Gempa Turki dan Suriah, 3.825 Orang Tewas dan 15.000 Luka-luka
Trunoyudo juga mengatakan kepolisian akan merehabilitasi nama baik Hasya. Ia memastikan akan melakukan evaluasi mendalam buntut penetapan tersangka Hasya yang menjadi korban tewas kecelakaan. "Kedua rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami secara internal juga telah melakukan evaluasi ke dalam untuk memperbaiki implementasi prosedur di lapangan," ujarnya.
Apresiasi
Kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina, mengapresiasi polisi atas pencabutan status tersangka terhadap kliennya tersebut. "Mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi tindakan korektif dari Polda Metro Jaya, terutama pimpinan Polda Metro yaitu Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, beserta jajarannya," kata Gita Paulina, saat dihubungi, Senin (6/2/2023).
Gita mengatakan pencabutan status tersangka tersebut menjadi bentuk keseriusan dan realisasi komitmen Polda Metro untuk membuat terang kasus yang ada. Selain itu, hal tersebut juga menjadi langkah Polda dalam pemulihan nama Hasya sebagaimana yang diharapkan keluarga.
Mewakili keluarga Hasya, Rian menyampaikan terima kasih karena Polda Metro dengan lapang dada meminta maaf dan mengakui adanya ketidaksesuaian dalam prosedur penyidikan. "Serius memberikan perhatian atas kasus Hasya dengan mencabut status tersangka Hasya bahkan meminta maaf atas kesalahan prosedur yang terjadi serta memberikan bukti awal adanya harapan bagi ananda Hasya dan keluarga," paparnya.
Baca Juga: Gempa Turki, Hanya 3 Orang Terluka, Tak Ada WNI yang Tewas
Diketahui, penetapan Hasya sebagai tersangka menuai respons dari berbagai pihak hingga akhirnya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membentuk tim khusus untuk mendalami kasus kecelakaan yang melibatkan Hasya dan pensiunan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono.
Kuasa hukum AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono, Kitson membantah kliennya membiarkan Hasya usai tertabrak kliennya. Kitson bahkan mengatakan kliennya sudah memanggil ambulans untuk membawa Hasya ke rumah sakit. Harian Terbit/Safari
Artikel Terkait
Aneh Mahasiswa UI Korban Kecelakaan jadi Tersangka : Polisi Bukan Robot, Punya Hati Nurani
Propam Didesak Evaluasi Penetapan Tersangka Mahasiswa UI Korban Kecelakaan
Amankan Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI, Puluhan Personel Sabhara Dikerahkan