Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Budidaya Domba Dinilai Lamban

- Senin, 6 Februari 2023 | 15:03 WIB
Ilustrasi korupsi. (gambar: pixabay)
Ilustrasi korupsi. (gambar: pixabay)

HARIANTERBIT.com - Sampai saat ini pemeriksaan saksi-saksi atas kasus dugaan adanya kerugian Negara pada Pelaksanaan Kegiatan Penyediaan Barang dan Jasa Pengadaan Bahan dan Perlengkapan Budidaya Kambing/Domba Tahun Anggaran 2021 di Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi masih berjalan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dinilai lamban dalam menyingkap kasus ini dan diminta untuk mencari pelaku yang sesungguhnya.

Sejauh ini Kejari Bekasi sudah menetapkan WR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AMN selaku Direktur CV. Karya Imanuel Utama  sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan Pengadaan Bahan dan Perlengkapan Budidaya Domba/Kambing pada 3 Januari 2023.

Baca Juga: 7 Zodiak Tambah Kaya Bulan Februari 2023, Adakah Bintangmu?

Baca Juga: Soobin TXT Dapat Nama Baru usai Melanggar Aturan Bighit Music, Nama Jin BTS Ikut Terseret

Total anggaran pengadaan itu sebesar Rp 4.301.220.000 dan bersumber dari Anggaran APBD Tahun 2021. WR dan AMN diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.118.987.000.

Penasehat Hukum tersangka Wadi Rimal (WR), Fery Lumban Gaol, menilai bahwa Kejari Bekasi sangat lamban dalam menetapkan kesimpulan terhadap kasus ini.

“Sangat prihatin melihat kinerja para penyidik yang diturunkan dalam kasus ini, terkesan lambat untuk menetapkan kesimpulan," ujarnya. ***

Editor: Yuli Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

GBB Ajak APINDO Dukung Konsep FMHI

Sabtu, 1 April 2023 | 06:28 WIB
X