HARIANTERBIT.com - Seratus dua puluh satu Aliansi Akademisi Indonesia menyampaikan surat dalam rangka menyatakan diri sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) untuk membela Bharada E alias Eliezer">Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Satu di antara 121 akademisi tersebut yakni, Dr St Laksanto Utomo SH MHum, dari Fakultas Hukum Universitas Sahid.
"Sebagai Sahabat Pengadilan, kami yakin bahwa kasus pembunuhan yang melibatkan Eliezer harus ditangani dengan adil, dan penuh pemahaman hukum yang tidak hanya bersifat tekstual, tetapi juga kontekstual," ujar Laksanto dalam rilis Aliansi Akademisi Indonesia untuk Eliezer, Senin, 6 Februari 2023.
Baca Juga: Dilanda Gempa M7,4, Turki Tetapkan Status Siaga Berharap Bantuan Internasional
Para akademisi yakin bahwa untuk memastikan keadilan, hukuman yang diberikan kepada Eliezer sebagai justice collaborator, seharusnya tidak berat. Ada lima alasan utama untuk membela Eliezer:
Pertama, Eliezer">Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah saksi pelaku atau justice collaborator, yang rela menanggung risiko demi terungkapnya kebenaran dan terbongkarnya kasus kejahatan kemanusiaan di ruang pengadilan, yang juga mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia.
Tanpa kejujuran dan keberanian Eliezer, kasus ini akan tertutup rapat dari pengetahuan publik dan menjadi “dark number”.
LPSK telah merekomendasikan Eliezer sebagai justice collaborator, didasarkan pada terpenuhinya syarat-syarat sebagai saksi pelaku atau justice collaborator sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan.
Baca Juga: Piala Dunia Antarklub: Real Madrid Ditantang Jagoan Mesir, Jadwal Padat Bikin Ancelotti Pasrah
Saksi dan Korban
Kedua, ada relasi kuasa yang timpang dalam hubungan antara Eliezer">Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan atasannya, sehingga perintahnya sukar ditolak.
Sang Jenderal, atasannya nampak sungguh tidak memiliki sikap kesatria, karena melampiaskan angkara murka, membunuh bawahannya sendiri, tetapi dengan menggunakan tangan bawahan yang lain, dan yang akhirnya berisiko dihukum berat.
Sementara itu Amicus Curiae disiapkan oleh Guru Besar UI Prof Dr Sulistyowati , yang selalu berkomitmen menegakkan keadilan tanpa pamrih menambahkan, Eliezer">Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai seorang Anggota POLRI yang berpangkat Bharada, tentu harus mengikuti perintah atasannya, Sang Jenderal.
Baca Juga: Prabowo Subianto: Kita Ingin Lanjutkan yang Sudah Dihasilkan Pak Jokowi
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Sebut Tuntutan 12 Tahun Bharada E Presden Buruk Bagi Justice Collaborator
Tuntutan Untuk Bharada E Presden Buruk Bagi Justice Collaborator
Ibunda Menangis Haru Lihat Pendukung Bharada E di Ruang Sidang
Bharada E Penuhi Syarat Sebagai Saksi Pelaku