Jaksa Tegaskan Merujuk Hasil Sidang Etik terkait Perintah Hendra Kurniawan

- Senin, 6 Februari 2023 | 13:53 WIB
Hendra Kurniawan terdakwa obstruction of justice dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  (ikbal muqorobin)
Hendra Kurniawan terdakwa obstruction of justice dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ikbal muqorobin)

HARIANTERBIT.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tetap pada tuntutan terhadap terdakwa perkara perintangan penyelidikan atau obstruction of justice Hendra Kurniawan.

Dalam replik, jaksa menyinggung hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menyatakan Hendra Kurniawan bersalah. 

Jaksa mengatakan dalam KKEP Hendra Kurniawan dinyatakan bersalah hingga dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 
 
 
Meskipun saat ini tengah melayangkan upaya banding, jaksa menilai putusan sidang KKEP membuktikan bahwa Hendra Kurniawan bersalah perihal pengamanan DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. 
 
"Perintah terdakwa terhadap Ari Cahya dari Bareskrim Polri dan meminta Agus untuk berkoordinasi dengan Irfan Widyanto dari Bareskrim Polri adalah perintah yang tidak sah dan di luar kewenangan karena sudah diuji di kode etik dan sudah ada putusan etik terhadap diri terdakwa Hendra Kurniawan walaupun terdakwa melakukan upaya banding," jelas jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Februari 2023. 
 
Jaksa menilai mantan Karo Paminal Divpropam Polri itu terbukti secara sah melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
 
 
Sebagaimana di dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Jaksa menegaskan tetap pada tuntutan yang dibacakan pada 27 Januari 2023 lalu. 
 
"Pda prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan kami tersebut," tegas jaksa. 
 
 
Diketahui dalam perkara obstruction of justice Hendra Kurniawan dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Editor: Arbi Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Begini Cara Seseorang Kreatif Bermedia Sosial

Kamis, 23 Maret 2023 | 13:51 WIB
X