HARIANTERBIT.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai nota pembelaan atau pledoi terdakwa Arif Rachman Arifin tidak dapat menggugurkan tuntutan.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam replik atau tanggapan atas nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Februari 2023.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini berpendapat bahwa nota pembelaan Arif Rachman Arifin beserta tim penasihat hukumnya haruslah dikesampingkan. Selain itu uraian-uraian pleidoi itu tidaklah berdasar pada hukum yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan penuntut umum," katanya di ruang sidang.
Karena itu jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim untuk menolak nota pembelaan Arif Rachman Arifin dan kuasa hukumnya. Jaksa juga menegaskan tetap pada tuntutannya.
"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak sluruh pleidoi terdakwa arif rahman, serta pleidoi terdakwa Arif Rachman. Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Jumat 27 Januari 2023," tandas jaksa.
Diketahui dalam perkara obstruction of justice Arif Rachman Arifin dituntut pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Artikel Terkait
Sampaikan Pembelaan, Arif Rachman: Saya Salah Membiarkan Kekuatan Tak Baik Menekan Saya
Arif Rachman: Emosi Ferdy Sambo Berubah-Ubah, Kadang Kasar
Jaksa Sampaikan Replik atas Pembelaan Hendra Kurniawan Cs
Agus Nurpatria Beralasan Terpaksa, Jaksa Bandingkan Dengan Ricky Rizal yang Tolak Perintah Ferdy Sambo