HARIANTERBIT.com - Terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice Agus Nurpatria membela diri dengan pasal 49 KUHP tentang daya paksa atau overmacht.
Namun jaksa penuntut umum menilai alasan tersebut mengada-ada dan membandingkan dengan Ricky Rizal yang sempat menolak perintah Ferdy Sambo.
Jaksa menyampaikan replik atau tanggapan atas nota pembelaan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Februari 2023. Dalam replik jaksa menyinggung keberanian Ricky Rizal yang menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Inter 1-0 Milan, Nerazzurri Dominasi Derby
"Diketahui secara umum bahwa seorang Brigadir Ricky Rizal wibowo yang jauh pangkatya di bawah Ferdy Sambo yang merupakan pejabat utama Polri berpangkat Inspektur Jenderal Polisi bintang dua berani menolak perintah yang disampaikan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.
Sedangkan Agus Nurpatria yang pangkatnya jauh di atas Ricky Rizal tidak menolak perintah Ferdy Sambo soal pengamanan CCTV Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sehingga jaksa meminta majelis hakim menolak dalil daya paksa yang dibeberkan Agus Nurpatria.
"Dan Agus Nurpatria tidak berhadapan langsung dengan Ferdy Sambo sehingga tidak merasakan langsung adanya tekanan dan daya paksa dari Ferdy Sambo," beber jaksa.
"Maka dalih penasihat hukum yang ingin menerapkan pasal 48 KUHP tentang daya paksa harus dikesampingkan majelis hakim karena dalil atau alasan itu sangat mengada-ada dan tidak tepat sehingga harus ditolak," pinta jaksa.
Diketahui dalam perkara obstruction of justice Agus Nurpatria dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.
Artikel Terkait
Bantahan Agus Nurpatria Terkait Perintah Ganti DVR CCTV Komplek Polri ke Irfan Widyanto
Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara
Pengabdian 20 Tahun Agus Nurpatria Jadi Hal Meringankan Hukuman