HARIANTERBIT.com - Masa penahanan terdakwa pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berakhir besok, Senin, 6 Februari 2023.
Ketentuan itu juga berlaku untuk terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Karena itu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengajukan perpanjangan masa penahanan untuk lima terdakwa ke Pengadilan Negeri Jakarta.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengkonfirmasi permohonan perpanjangan masa penahanan telah dikabulkan.
"Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun," katanya saat dikonfirmasi, Minggu, 5 Februari 2023.
Djuyamto menjelaskan penahanan terhadap Ferdy Sambo Cs akan dilakukan untuk 30 hari ke depan. Perpanjangan penahanan terhitung sejak Selasa, 7 Februari 2023.
"Selama 30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023," imbuh Djuyamto.
Diketahui persidangan kasus pembunuhan Brigadir J memasuki tahap akhir. Sidang akan digelar untuk membacakan putusan atau vonis terhadap masing-masing terdakwa.
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan akan menerima putusan majelis hakim pada 13 Februari 2023 mendatang. Diketahui Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara.
Keesokan harinya, 14 Februari 2023 giliran Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang akan menerima vonis. Dalam perkara tersebut keduanya dituntut pidana penjara selama delapan tahun penjara.
Baca Juga: 3 KPop Idol Masuk Daftar The 25 Most Stylish Musicians of 2023 versi Rolling Stone, Siapa Saja?
Selanjutnya pada 15 Februari 2023 Bharada E alias Richard Eliezer akan mendengarkan putusan majelis hakim di persidangan. Bharada E diketahui dituntut pidana penjara selama 12 tahun penjara.
Artikel Terkait
Sidang Vonis Putri Candrawathi 13 Februari, Bareng Sidang Putusan Ferdy Sambo
Arif Rachman: Emosi Ferdy Sambo Berubah-Ubah, Kadang Kasar
Nelangsa Chuck Putranto, Dimanfaatkan Ferdy Sambo hingga Psikis Anaknya Terganggu