HARIANTERBIT.com - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menyatakan pemerintah sudah mulai menerapkan kebijakan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) dalam pembelian minyak goreng dengan merek MinyakKita.
"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," kata Zulkifli di Denpasar, Bali, Sabtu (4/2/2023).
Zulhas, sapaan Zulkifli Hasan, menegaskan, pembeli tidak boleh memborong MinyaKita untuk dijual kembali dan kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan.
Baca Juga: DPR Soroti Simpang Siur Data Beras Nasional
"Boleh saja beli 5 kilogram, tetapi harus ada KTP. Nggak boleh memborong untuk dijual lagi," ucap Zulkifli.
Ia kembali mengingatkan para penjual minyak goreng agar jangan main-main menjual MinyaKita di atas HET (harga eceran tertinggi) sebesar Rp14 ribu per liter karena ada pengawasan dari Satgas Pangan.
"Harganya tidak boleh naik, kalau naik kena Satgas, 'nggak boleh lagi jualan," ujarnya, melansir Antara.
Baca Juga: Jadwal Tayang Drakor hingga Pertengahan Februari 2023, Ada Love To Hate You di Netflix
Untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng di pasaran, Zulkifli mengatakan pemerintah dan produsen telah sepakat untuk meningkatkan tambahan suplai minyak goreng kemasan dan curah sebanyak 450 ribu ton per bulan, dari sebelumnya 300 ribu ton per bulan.
"Sekarang dikurangi yang ke pasar modern, yang online kita kurangi. Sekarang suplainya ke pasar (tradisional-red)," ujarnya sembari mengatakan suplai untuk pasar tradisional akan diutamakan hingga Lebaran 2023 ini.
Menurut dia, sampai terjadinya kelangkaan MinyaKita karena semakin banyak masyarakat beralih atau mencari MinyaKita karena dinilai kualitas dan botolnya bagus.
Artikel Terkait
Sesuai Arahan Presiden, Menteri BUMN Erick Thohir Turunkan Harga BBM Jika Minyak Dunia Turun
Leadership, Kunci Pencapaian Target Produksi 1 Juta Barel Minyak Per Hari
Kejagung Ajukan Banding, Putusan Hakim dalam Kasus Izin Ekspor CPO Alias Mafia Minyak Goreng