Usai Tahu dibohongi, Chck Putranto Minta Dipertemukan dengan Ferdy Sambo

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 10:38 WIB
Terdakwa perintangan penyidikan Chuck Putranto membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Ikbal muqorobin - harianterbitcom) 
Terdakwa perintangan penyidikan Chuck Putranto membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Ikbal muqorobin - harianterbitcom) 

HARIANTERBIT.com - Terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice Chuck Putranto mengaku sempat meminta dipertemukan dengan Ferdy Sambo. Dia merasa kesal karena dibohongi atasannya itu.

Chuck Putranto membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Februari 2023.

Dalam pledoi Chuck Putranto mengaku hingga saat ini belum percaya tindakannya dianggap merusak DVR CCTV rekaman Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ramalan Primbon Harian Sabtu Legi 4 Februari 2023: Penuh Keberkahan!

"Saya sangat bingung dan tidak percaya saat dikatakan tindakan yang saya lakukan merupakan perbuatan menghalangi proses penyidikan dengan cara merusak DVR di luar TKP," katanya di ruang sidang.

Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri ini menuturkan baru mengetahui secara jelas pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 6 Agustus 2022, atau hampir sebulan setelah peristiwa terjadi.

Saat itu dia tengah menjalani penempatan khusus karena dianggap melintang penyidikan.

Baca Juga: Postingan Pertama Song Hye Kyo Setelah Song Joong Ki Menikah Lagi

"Saat itu salah satu pimpinan Polri menunjukkan BAP Richard yang intinya Bapak Ferdy Sambo yang menembak almarhum Yosua. Dan setelah saya membaca BAP tersbeut saya sangat kecewa dan bahkan saya meminta untuk dipertemukan dengan Bapak Ferdy Sambo karena saya telah merasa dibohongi dan mempercayai cerita yang disampaikan," beber Chuck.

Diketahui dalam perkara obstruction of justice Chuck dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Chuck melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Editor: Yuli Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

GBB Ajak APINDO Dukung Konsep FMHI

Sabtu, 1 April 2023 | 06:28 WIB
X