Nelangsa Chuck Putranto, Dimanfaatkan Ferdy Sambo hingga Psikis Anaknya Terganggu

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 09:24 WIB
Terdakwa perintangan penyidikan Chuck Putranto membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Ikbal muqorobin - harianterbitcom) 
Terdakwa perintangan penyidikan Chuck Putranto membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Ikbal muqorobin - harianterbitcom) 

HARIANTERBIT.com - Terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice Chuck Putranto mengaku malu dengan apa yang dialaminya saat ini. Bahkan anaknya harus menjalani pemeriksaan psikis.

pembelaan Chuck Putranto disampaikan dengan membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Februari 2023. Awalnya dia meyakini yang dialaminya saat ini merupakan kehendak Tuhan.

Namun dia merasa kecewa dengan Ferdy Sambo. Chuck Putranto merasa loyalitasnya dimanfaatkan eks Kadiv Propam Polri itu.

Baca Juga: Ramalan Primbon Harian Sabtu Legi 4 Februari 2023: Penuh Keberkahan!

"Di satu sisi saya sangat kecewa karena ternyata loyalitas saya dimanfaatkan demi kepentingan pribadi yang berdampak sangat besar terhadap anak istri keluarga dan karier saya," katanya.

Chuck menuturkan merasa malu. Rasa itu tidak ditanggungnya sendiri. Keluarganya pun turut merasa malu. Keluarga terbebas dengan kasus yang menjeratnya saat ini.

"Saya sangat terbebani dan malu dengan apa yang saya alami yang ternyata mempengaruhi orang di sekitar saya. Terutama anak saya yang harus sampai dilakukan pemeriksaan psikis dan juga termasuk istri saya yang harus mengalami ejekan, hinaan, tekanan dan kesedihan yang harus membuat istri saya melaluinya sendiri," tuturnya.

Baca Juga: Persebaya Menang Dramatis atas Borneo FC, Begini Reaksi Aji Santoso

Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri ini menyebut publik tidak dapat memahami situasi dan tekanan setelah penembakan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi.

Dia juga mendengar isu di masyarakat bahwa yang anggota polisi yang dilibatkan Ferdy Sambo mendapatkan promosi jabatan jika pembunuhan Brigadir J tidak terungkap.

Chuck menilai isu tersebut muncul karena tidak ada pemahaman budaya hirarki di institusi Kepolisian.

"Karena salah satu doktrin yang diterima selama pendidikan pembentukan yaitu bagaiamana hubungan senior dengan junior di mana selaku junior harus memiliki etika loyalitas respek dan hirarki yang diimplementasikan dalam penghormatan kepada senior dan pimpinan," jelas Chuck.

Diketahui dalam perkara obstruction of justice Chuck dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Chuck melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Editor: Yuli Terbit

Tags

Terkini

GBB Ajak APINDO Dukung Konsep FMHI

Sabtu, 1 April 2023 | 06:28 WIB
X