HARIANTERBIT.com - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan Baiquni Wibowo mengaku memiliki andil dalam pengungkapan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Namun jasanya justru dibalas dengan dakwaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hal itu diungkap Baiquni Wibowo saat membacakan nota pembelaan atau Pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Februari 2023.
Dalam pledoi Baiquni Wibowo mengakui menyalin rekaman dari DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Itu juga disampaikan kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Pada saat pertama kali diperiksa oleh penyidik setelah Laporan Polisi dibuat, saya langsung menjelaskan secara rinci apa yang saya ketahui, mulai dari mengcopy ,menonton dan menyerahkan DVR kepada penyidik Polres Jakarta Selatan. Saya tidak pernah menutupi fakta, saya tidak pernah merintangi fakta," ujarnya di ruang sidang.
Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Biro Wabprof Divpropam Polri ini mengaku tulus berniat membantu penyidik dengan memberikan salinan rekaman CCTV meski sempat takut dengan Ferdy Sambo. Namun niat membantu penyidikan membuatnya diseret ke meja hijau hingga kini.
"Niat saya membantu penyidik malah membuat keluarga saya harus menanggung malu. Inilah suatu kenyataan bahwa sekeluarga dipermalukan karena saya telah berniat baik," ungkapnya.
Lebih lanjut Baiquni menyebut memberikan hardisk eksternal melalui istrinya. Padahal saat itu penyidik tidak mengetahui keberadaan hardisk eksternal itu. Penyidik hanya mengetahui bahwa Baiquni memiliki salinan rekaman yang tersimpan di flashdisk. Baiquni mengklaim bahwa itu dilakukan dengan niat membantu penyidik.
"Tidak ada satu penyidik pun yang mengetahui bahwa saya memiliki hardisk. Saya bisa saja memilih untuk membuang hardisk tersebut atau meminta orang rumah untuk menyingkirkan hardisk tersebut dari rumah Saya. Tapi saya tidak melakukan itu. Saya dengan niat baik dan secara sukarela meminta penyidik untuk mengambil Hardisk Eksternal dari istri saya," beber dia.
Baca Juga: Persebaya Menang Dramatis atas Borneo FC, Begini Reaksi Aji Santoso
"Mohon ijin Yang Mulia Majelis Hakim, inilah cerita sebenarnya, bukan cerita yang banyak beredar yaitu istri saya secara tidak sengaja menyerahkan hardisk, seolah menanyakan apakah penyidik mau sekalian membawa hardisk," imbuh dia.
Diketahui dalam perkara obstruction of justice Baiquni dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Baiquni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Adi Baiquni Nilai Pernyataan Effendi Simbolon Terkait Isu Disharmonis Panglima-KSAD Bikin Rakyat Tersinggung
Adi Baiquni: Narasi yang Tekesan Sudutkan dan Povokasi TNI Jangan Terulang
Begini Cara Baiquni Wibowo Hapus Rekaman CCTV Duren Tiga
Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi
Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara