Baiquni Wibowo Klaim Berjasa Bawa Rekaman CCTV Duren Tiga hingga Pengadilan

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 08:38 WIB
Baiquni Wibowo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ikbal muqorobin - harianterbitcom)
Baiquni Wibowo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ikbal muqorobin - harianterbitcom)

HARIANTERBIT.com - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan Baiquni Wibowo mengaku memiliki andil dalam pengungkapan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Namun jasanya justru dibalas dengan dakwaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. 

Hal itu diungkap Baiquni Wibowo saat membacakan nota pembelaan atau Pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Februari 2023.

Dalam pledoi Baiquni Wibowo mengakui menyalin rekaman dari DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Itu juga disampaikan kepada penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ramalan Tarot Mingguan 31 Januari – 6 Februari 2023 untuk 6 Zodiak: Aquarius, Ada yang Menghalangi Langkahmu!

"Pada saat pertama kali diperiksa oleh penyidik setelah Laporan Polisi dibuat, saya langsung menjelaskan secara rinci apa yang saya ketahui, mulai dari mengcopy ,menonton dan menyerahkan DVR kepada penyidik Polres Jakarta Selatan. Saya tidak pernah menutupi fakta, saya tidak pernah merintangi fakta," ujarnya di ruang sidang.

Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Biro Wabprof Divpropam Polri ini mengaku tulus berniat membantu penyidik dengan memberikan salinan rekaman CCTV meski sempat takut dengan Ferdy Sambo. Namun niat membantu penyidikan membuatnya diseret ke meja hijau hingga kini.

"Niat saya membantu penyidik malah membuat keluarga saya harus menanggung malu. Inilah suatu kenyataan bahwa sekeluarga dipermalukan karena saya telah berniat baik," ungkapnya.

Baca Juga: Bintang Squid Game Oh Young Soo Hadapi Sidang Perdana Pelecehan Seksual, Bantah Semua Tuduhan Penggugat

Lebih lanjut Baiquni menyebut memberikan hardisk eksternal melalui istrinya. Padahal saat itu penyidik tidak mengetahui keberadaan hardisk eksternal itu. Penyidik hanya mengetahui bahwa Baiquni memiliki salinan rekaman yang tersimpan di flashdisk. Baiquni mengklaim bahwa itu dilakukan dengan niat membantu penyidik.

"Tidak ada satu penyidik pun yang mengetahui bahwa saya memiliki hardisk. Saya bisa saja memilih untuk membuang hardisk tersebut atau meminta orang rumah untuk menyingkirkan hardisk tersebut dari rumah Saya. Tapi saya tidak melakukan itu. Saya dengan niat baik dan secara sukarela meminta penyidik untuk mengambil Hardisk Eksternal dari istri saya," beber dia.

Baca Juga: Persebaya Menang Dramatis atas Borneo FC, Begini Reaksi Aji Santoso

"Mohon ijin Yang Mulia Majelis Hakim, inilah cerita sebenarnya, bukan cerita yang banyak beredar yaitu istri saya secara tidak sengaja menyerahkan hardisk, seolah menanyakan apakah penyidik mau sekalian membawa hardisk," imbuh dia.

Diketahui dalam perkara obstruction of justice Baiquni dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Baiquni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Yuli Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pelaku Perang Sarung Harus Ditindak Tegas

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:29 WIB
X