Arif Rachman: Emosi Ferdy Sambo Berubah-Ubah, Kadang Kasar

- Jumat, 3 Februari 2023 | 16:30 WIB

 

HARIANTERBIT.com - Arif Rachman Arifin mengaku tidak berpikir ada kejanggalan pada kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua. Pikiran itu tidak timbul saat melihat kesedihan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice Arif Rachman Arifin membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Februari 2023. 

Dalam pledoi Arif Rachman Arifin mengatakan cerita kekerasan seksual yang disampaikan Ferdy Sambo membuat rasa empatinya tergugah. Terlebih dia melihat kesedihan di raut muka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

Baca Juga: Sepatu Kets G-Dragon Muncul Dipasaran, Dijual Terbatas Seharga 40 Juta Won 

"Saya seperti terkondisikan oleh rasa empati sehingga tidak ada pemikiran janggal pada saat itu. Terlebih dari tampilan raut muka Bapak Ferdy Sambo dan Ibu Putri Candrawathi sangat sedih dan terpukul dari kejadian yang menimpa ibu," katanya di ruang sidang.

Wakaden B Biro Paminal Divpropam ini menuturkan sikap Ferdy Sambo yang tidak stabil saat itu. Kadiv Propam Polri itu disebut menunjukkan perubahan kepribadian saat itu.

"Emosi yang ditampilkan oleh Bapak Ferdy Sambo yang tidak stabil dan rentan perubahan-perubahan kepribadian serta kadang bersikap kasar dan ancaman yang terlontar menciptakan keadaan yang membuat saya tegang," jelasnya. 

Baca Juga: 5 Cara Meningkatkan Sistem Kekebalan Alami agar Tetap Bugar

Arif membeberkan saat itu tidak mudah baginya menolak perintah atasan. Terlebih di institusi Polri, relasi kuasa jelas nyata terjadi. 

"Sungguh tidak semudah membaca kalimat dalam peraturan tentang menolak perintah atasan, sungguh tidak semudah menyampaikan pendapat: kalau saja begini, kalau saja begitu, mengapa tidak melakukan itu,mengapa tidak bersikap begitu," tegasnya. 

"Budaya organisasi Polri mengakar pada rantai komando, hubungan berjenjang yang disebut relasi kuasa bukan sekedar ungkapan melainkn suatu pola hubungan yang begitu nyata yang memberikan batasan tegas antara atasan dan bawahan," sambung Arif.

Diketahui dalam perkara obstruction of justice Arif dituntut pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Anies Bertemu AHY di Kantor Demokrat

Jaksa meyakini Arif melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Halaman:

Editor: Arbi Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

GBB Ajak APINDO Dukung Konsep FMHI

Sabtu, 1 April 2023 | 06:28 WIB
X