Sampaikan Pembelaan, Arif Rachman: Saya Salah Membiarkan Kekuatan Tak Baik Menekan Saya

- Jumat, 3 Februari 2023 | 16:05 WIB
Terdakwa obstruction of justice Chuck Putranto (kiri) bersaksi untuk terdakwa Arif Rachman Arifin. (Ikbal Muqorobin/harianterbitcom)
Terdakwa obstruction of justice Chuck Putranto (kiri) bersaksi untuk terdakwa Arif Rachman Arifin. (Ikbal Muqorobin/harianterbitcom)

HARIANTERBIT.com - Terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice Arif Rachman Arifin menangis membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Februari 2023. 

Dalam pledoi Arif menyampaikan permohonan maaf ke sejumlah pihak. Pertama dia menyampaikan permohonan maaf kepada keluarganya, terutama untuk istrinya. Dia yakin istrinya mampu melewati fase saat ini. 
 
"Agar tetap menjadi wanita terkuat dan tetap memiliki kepercayaan dalam hati kamu bahwa meskipun perjalanan rumah tangga kita tidak mudah tapi kita selalu dan pasti bisa melewati setiap masa sulit ini bersama. Kita berangkulan dan menghadapi bersama dala. Kondisi apapun," katanya sambil terisak. 
 
 
Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Mabes Polri ini juga menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri, senior, rekan sejawat hingga juniornya. Hal yang sama juga disampaikan Arif kepada publik. 
 
Dalam kesempatan itu Arif mengakui kesalahannya yang memilih diam saat itu. Hal itu dilakukan atas dasar perasaan takut terhadap Ferdy Sambo.
 
"Saya menyadari bahwa saya gagal mengatasi ketakutan saya. Saya salah karena telah membiarkan kekuatan tidak baik menekan mental saya dan mengancam menguasai akal sehat saya sehingga saya tidak bisa melangkah maksimal. Dan saya hanya bisa memilih diam pada saat itu," katanya.
 
 
Diketahui dalam perkara obstruction of justice Arif dituntut pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
 
Jaksa meyakini Arif melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Editor: Arbi Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

GBB Ajak APINDO Dukung Konsep FMHI

Sabtu, 1 April 2023 | 06:28 WIB
X