HARIANTERBIT.com - Tim hukum terdakwa Arif Rachman Arifin meminta majelis hakim membebaskan kliennya.
Permohonan itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi yang disampaiakn tim hukum Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Februari 2023.
Kuasa hukum Arif Rachman Arifin, Marcella Santoso dalam nota pembelaan meminta majelis hakim menyatakan kliennya tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum baik Dakwaan primer maupun Dakwaan sekunder.
Marecella juga memohon agar majelis hakim melepaskan Aruf dari tuntutan karena peradilan dianggap tidak sah.
"Melepaskan Terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan karena persidangan a quo seharusnya menerapkan asas unavia principle karena segenap tindakan Terdakwa Arif Rachman Arifin telah diuji secara administratif. Melepaskan Terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan karena peradilan atas nama Terdakwa Arif Rachman Arifin tidak sah mengingat tidak adanya Izin Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) saat Berita Acara Pemeriksaan dalam Perkara aquo," kata Marcella.
Tim hukum juga berpandangan terdapat daya paksa dalam diri Arif Rachman dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice sehingga meminta majelis hakim melepaskannya dari tuntutan. Selain itu tindakan Arif juga dinilai sebagai perintah jabatan.
"Melepaskan Terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan karena Tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa Arif Rachman Arifin merupakan perintah jabatan tindakan yang dilaksanakan dengan itikad baik sebagaimana diatur sebagai alasan penghapus pidana dalam Pasal 51 ayat 2 KUHP," tandas dia.
Lebih lanjut tim hukum juga meminta majelis hakim membebaskan Arif dari tahanan serta memulihkan nama baiknya.
Diketahui dalam perkara obstruction of justice Arif dituntut pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Arif melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Habisi 9 Orang, Pelaku Pembunuh Berantai Wowon Cs Siap Dihukum Mati
Tolak Perppu Ciptaker dan RUU Kesehatan, Ribuan Buruh Bakal Kepung Gedung DPR
Sambo dan Putri Akan Divonis 13 Februari