6 Terdakwa Obstruction of Justice Hari Ini Sampaikan Pembelaan

- Jumat, 3 Februari 2023 | 08:04 WIB
Terdakwa perkara obstruction of justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ikbal muqorobin - harianterbitcom)
Terdakwa perkara obstruction of justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ikbal muqorobin - harianterbitcom)

HARIANTERBIT.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar lanjutan sidang perkara perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice, Jumat, 3 Februari 2023.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang digelar untuk enam terdakwa yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto. Para terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum. 
 
"Agenda pembelaan dari terdakwa melalui penasehat hukumnya," ujar Djuyamto.
 
 
Persidangan Hendra, Agus dan Arif akan dipimpin hakim ketua Ahmad Suhel dengan anggota hakim Hendra Yuristiawan dan Djuyamto.
 
Sementara itu persidangan Baiquni, Chuck Putranto dan Irfan dipimpin hakim ketua Afrizal Hady dengan anggota hakim Raden Adi Muladi dan Muhammad Ramdes.
 
Diketahui enam terdakwa perkara Obstruction of Justice mendapatkan tuntutan yang berbeda-beda dari jaksa penuntut umum. 
 
 
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara tiga tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. 
 
Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut oleh jaksa pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
 
Sementara itu Arif dan Irfan dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh jaksa penuntut umum. Selain itu jaksa juga menuntut keduanya denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. ***
 
 

Editor: Yuli Terbit

Tags

Terkini

GBB Ajak APINDO Dukung Konsep FMHI

Sabtu, 1 April 2023 | 06:28 WIB
X