HARIANTERBIT.com - Tim hukum Putri Candrawathi menyerang balik tudingan jaksa penuntut umum soal ketidakprofesionalan. Kini mereka juga menyebut justru jaksa yang tidak profesional.
Tim hukum Putri Candrawathi menyampaikan duplik atas replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023.
Mereka menyoroti replik jaksa penuntut umum yang menyebut tidak profesional dan tidak berdasarkan bukti. Namun menurut tim hukum Putri Candrawathi justru jaksa yang tidak profesional karena tidak mendasarkan tuntutan dari bukti dan fakta.
"Dengan banyaknya racauan yang tidak didasarkan pada satupun alat bukti, maka hal tersebut menunjukkan siapa sebenarnya yang tidak profesional, tidak fokus atau gagal fokus serta mengada-ada. Apa yang dilakukan Penuntut Umum ini tampak sama dengan arti pepatah: menepuk air didulang, terpercik muka sendiri," kata tim hukum Putri.
Menurut mereka tudingan ketidakprofesionalan berbalik ke arah jaksa penuntut umum. Tim hukum Putri pun meminta agar jaksa penuntut umum melakukan introspeksi diri.
"Sudah sepantasnya saat mengajukan tuduhan-tuduhan baru tentang ketidak-profesionalan, Penuntut Umum bercermin dan membaca secara cermat fakta-fakta persidangan dan argumentasi hukum yang disusun," kata mereka.
Diketahui Putri Candrawathi dituntut pidana penjara selama delapan tahun dalam perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri dianggap bersalah melanggar Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1.***
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Pertanyakan Bukti Perselingkungan Putri Chandrawati dengan Brigadir J
Putri Candrawathi dan Bharada E sampaikan duplik hari in
Tim Kuasa Hukum Putri Chandrawathi Anggap Replik Jaksa Hanya Klaim Kosong
Menurut Tim Hukum Putri Candrawathi, Ini 11 Asumsi Jaksa
Sidang Vonis Putri Candrawathi 13 Februari, Bareng Sidang Putusan Ferdy Sambo