Disebut Tak Profesional, Tim Hukum Putri Candrawathi Serang Balik, Minta Jaksa Ngaca

- Jumat, 3 Februari 2023 | 08:22 WIB
Tim kuasa hukum Putri Candrawathi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ikbal muqorobin - harianterbitcom)
Tim kuasa hukum Putri Candrawathi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ikbal muqorobin - harianterbitcom)

HARIANTERBIT.com - Tim hukum Putri Candrawathi menyerang balik tudingan jaksa penuntut umum soal ketidakprofesionalan. Kini mereka juga menyebut justru jaksa yang tidak profesional.

Tim hukum Putri Candrawathi menyampaikan duplik atas replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023. 
 
Mereka menyoroti replik jaksa penuntut umum yang menyebut tidak profesional dan tidak berdasarkan bukti. Namun menurut tim hukum Putri Candrawathi justru jaksa yang tidak profesional karena tidak mendasarkan tuntutan dari bukti dan fakta. 
 
 
"Dengan banyaknya racauan yang tidak didasarkan pada satupun alat bukti, maka hal tersebut menunjukkan siapa sebenarnya yang tidak profesional, tidak fokus atau gagal fokus serta mengada-ada. Apa yang dilakukan Penuntut Umum ini tampak sama dengan arti pepatah: menepuk air didulang, terpercik muka sendiri," kata tim hukum Putri. 
 
Menurut mereka tudingan ketidakprofesionalan berbalik ke arah jaksa penuntut umum. Tim hukum Putri pun meminta agar jaksa penuntut umum melakukan introspeksi diri. 
 
 
"Sudah sepantasnya saat mengajukan tuduhan-tuduhan baru tentang ketidak-profesionalan, Penuntut Umum bercermin dan membaca secara cermat fakta-fakta persidangan dan argumentasi hukum yang disusun," kata mereka.
 
Diketahui Putri Candrawathi dituntut pidana penjara selama delapan tahun dalam perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri dianggap bersalah melanggar Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1.***
 

Editor: Yuli Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

GBB Ajak APINDO Dukung Konsep FMHI

Sabtu, 1 April 2023 | 06:28 WIB
X