Tim Kuasa Hukum Putri Chandrawathi Anggap Replik Jaksa Hanya Klaim Kosong

- Kamis, 2 Februari 2023 | 11:50 WIB
Putri Candrawathi bersama tim kuasa hukumnya.  (harianterbit)
Putri Candrawathi bersama tim kuasa hukumnya. (harianterbit)

HARIANTERBIT.com - Tim hukum Putri Candrawathi menilai 6.000 lebih kata yang disusun jaksa penuntut umum menjadi replik sia-sia. Bahkan mereka menyebut replik jaksa sebatas klaim kosong.

Tim hukum Putri Candrawathi menyampaikan duplik atas replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023. 
 
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan tidak menemukan bantahan berdasar alat bukti dalam replik atas nota pembelaan atau pleidoi. 
 
"Setelah membaca mendengar dan meneliti repik penuntut umum yang setebal 28 halaman, yang terdiri dari 6.742 kata yang dibacakan pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023, tim penasihat hukum tidak menemukan bantahan yang didasarkan pada alat bukti yang valid dan argumentasi hukum yang kokoh dari penuntut umum, " katanya di ruang sidang. 
 
Arman melihat replik yang disampaikan jaksa penunut umum emosional. Dia menyebut replik tersebut sia-sia. 
 
"Sebagian besar dari 6.000 kata yang ditulis di replik tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti asumsi-asumsi baru Hingga tuduhan baru terhadap tim penasihat hukum. Sungguh sesuatu yang emosional Menyedihkan dan nyaris sia-sia," jelas Arman. 
 
Tim hukum Putri memandang tuntutan jaksa penuntut umum semakin terlihat rapuh saat membantah nota pembelaan Putri. 
 
 
"Upaya penuntut umum menjawab nota pembelaan setebal 995 halaman dengan hanya 28 halaman replik yang penuh dgn kalimat-kalimat emosional tampak seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi. Makin penuntut umum berupaya membantah makin terlihat pula rapuhnya pembuktian hingga tuntutan yang diajukan di persidangan," tandas Arman. 
 
Diketahui Putri Candrawathi dituntut pidana penjara selama delapan tahun dalam perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri dianggap bersalah melanggar Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1. 

Editor: Arbi Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X