HARIANTERBIT.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar lanjutan sidang pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis, 2 Februari 2023.
Sidang digelar untuk dua terdakwa yakni Putri Candrawathi dan Bharada E alias Richard Eliezer.
Sesuai dengan ketentuan dari majelis hakim sidang hari ini akan digelar guna mendengarkan penyampaian duplik atau replik jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: TXT Jadi Artis Tercepat Kedua Penjualan Album Lebih dari 2 Juta, Siapa Nomor 1?
"Kami memberikan kesempatan kepada penasihat hukum untuk mengajukan duplik . Kita tunda pada hari Kamis yang akan datang dengan pembacaan duplik dari penasihat hukum terdakwa," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso pada Senin, 30 Januari 2023 lalu.
Sebelumnya dalam replik jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk menolak nota pembelaan atau pledoi dari Putri Candrawathi dan Bharada E.
Baca Juga: Alasan Film Knock at the Cabin Siap Geser Posisi No 1 Box Office Avatar The Way of Water
Jaksa tetap pada tuntutan yakni menuntut Putri dengan pidana penjara selama delapan tahun dan menuntut Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Artikel Terkait
Jaksa: Penasihat Hukum Dukung Ketidakjujuran Putri Candrawathi
Keterangan Ahli Psikologi Forensik Dianggap Tak Cukup Buktikan Pemerkosaan Putri Candrawathi
Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Pertanyakan Bukti Perselingkungan Putri Chandrawati dengan Brigadir J