Mahasiswa UI Tewas jadi Tersangka, Komisi III DPR: Bertentangan dengan KUHAP

- Rabu, 1 Februari 2023 | 12:15 WIB
Mendiang Mahasiswa UI jadi tersangka kasus kecelakaan yang ditabrak pensionat polisi. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Mendiang Mahasiswa UI jadi tersangka kasus kecelakaan yang ditabrak pensionat polisi. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

HARIANTERBIT.com - Penanganan kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Sayahputra, terus mendapat kritik dari berbagai kalangan.

“Penanganan kasus tersebut bertentangan dengan Kitab Undang-Undangan Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, juga mencerminkan tidak adanya sikap empati Polri terhadap duka yang dialami keluarga korban,” kata anggota Komisi III DPR Taufik Basari kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/1/2023).

Menurutnya, pihak keluarga sudah mengalami tindakan arogan dari pihak yang menabrak bahkan pemberitahuan penetapan tersangka kepada pihak keluarga pun dilakukan dengan pendekatan yang tidak simpatik,” kata Taufik.

Baca Juga: Presiden Dua Periode Tak Bisa jadi Cawapres

Taufik mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini secara transparan, akuntabel dan berkeadilan. Menurut dia, sebaiknya dilakukan gelar perkara ulang melibatkan pihak keluarga atau kuasa hukumnya.

Ia pun mengaku sebagai sesama anggota keluarga besar UI, akan turun tangan mengawal kasus ini. Langkah pertama yang akan ia ambil adalah menemui keluarga korban serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI.

Kritik Keras

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Santoso mengkritik keras Polda Metro Jaya yang menetapkan mahasiswa Hasya Attalah sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya. Santoso menyebut penetapan tersangka ini merupakan tindakan di luar nalar.

Baca Juga: Gerindra Siap Bertarung Melawan Anies di Pilpres 2024

“Penetapan korban yang tewas dan dijadikan tersangka adalah tindakan di luar nalar yang dilakukan oleh kepolisian atas peristiwa ini. Pihak-pihak kepolisian yang menangani perkara ini harus diinvestigasi oleh Propam Polri apakah penanganan yang dilakukan sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku,” kata Santoso dalam keterangannya, Senin (30/1/2023).

Baca KUHAP

Mantan Kabareskrim Susno Duadji mengakui terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Menurutnya, penyidik yang menangani kasus ini perlu kembali membaca Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terutama terkait definisi tersangka.

“Yang dijadikan tersangka adalah korban, kalau korban gimana mau jadi tersangka orang sudah mati kok. Tersangka itu tidak ada tersangka mati,” kata Susno.

“Nah, kecelakaan lalu lintas ada korban. Kalau dia tersangka, siapa korbannya? Dirinya sendiri? Jadi kemudian bacalah di hukum KUHAP definisi dari tersangka, tersangka adalah titik-titik-titik,” sambungnya.

Ombudsman

Halaman:

Editor: Zahroni Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X