Kubu Ferdy Sambo Ungkap 7 Versi Penembakan Brigadir Menurut Bharada E

- Rabu, 1 Februari 2023 | 10:46 WIB
Terdakwa Bharada E dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir J di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ikbal muqorobin - harianterbitcom)
Terdakwa Bharada E dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir J di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ikbal muqorobin - harianterbitcom)

HARIANTERBIT.com - Tim hukum Ferdy Sambo membeberkan tujuh versi penembakan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat menurut Bharada E atau Richard Eliezer. Mereka menilai banyaknya versi penembakan menunjukkan keterangan Bharada E tidak konsisten. 

Menurut tim hukum Ferdy Sambo, perubahan keterangan itu terjadi sejak proses penyidikan sampai persidangan.
 
"Hal ini membuktikan bahwa Saksi Richard Elezer Pudihang Lumiu memberikan keterangan yang tidak konsisten, diduga berbohong dan bahkan tidak bersesuaian dengan fakta yang terungkap di persidangan," ungkap tim hukum Ferdy Sambo dalam pledoi yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023. 
 
 
Karena itu pihak Ferdy Sambo meminta jaksa menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut hukum. Pasalnya dalam menyusun dakwaan tersebut jaksa menyadarkan pada keterangan Bharada E itu. 
 
"Dengan demikian, seluruh konstruksi dakwaar didasarkan pada keterangan Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu haruslah ditol menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meya melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan pada Dakwaan Kesatu Primair Subsidair," jelas tim hukum Ferdy Sambo
 
 
Berikut 7 versi keterangan Bharada E;
 
1. Peristiwa Penembakan versi pertama menurut Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah peristiwa tembak - menembak antara Saksi dengan Korban. (tanggal 3 Agustus 2022 vide Bukti 8-30):
 
2. Peristiwa Penembakan versi kedua menurut Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah seluruhnya dilakukan oleh Terdakwa Ferdy Sambo (halaman 3, No. 59 poin 8 BAP tanggal 5 Agustus 2022 dan vide Bukti B-30):
 
3. Peristiwa Penembakan versi ketiga menurut mantan Penasihat Hukum Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yaitu Muhammad Boerhanudin yang disampaikan pada tanggal 8 Agustus 2022 di berbagai media. Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu hanya melakukan 1 (satu) kali tembakan dan sisanya dilakukan oleh pelaku lain (vide Bukti B-30):
 
 
4. Peristiwa Penembakan versi keempat menurut Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, penembakan dilakukan sebanyak 3-4 kali menggunakan senjata api Glock 17, dan kemudian Terdakwa Ferdy Sambo melakukan penembakan. (halaman 10-12 No. 29 BAP tanggal 15 Agustus 2022):
 
5. Peristiwa Penembakan versi kelima menurut Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, penembakan dilakukan oleh Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebanyak 3-4 kali menggunakan senjata api Glock 17. dan Terdakwa Ferdy Sambo melakukan penembakan menggunakan senjata api Glock 19 (holoman 9-10 No. 13 BAP Konfrontasi tanggal 18 Agustus 2022). Berkaitan dengan keterangan tersebut, tidak terdapat senjata api Glock 19 yang dihadirkan di persidangan pada perkara a que dan tidak ditemukannya proyektil, serpihan peluru, dan selongsong peluru yang menunjukkan terdapat fakta digunakannya senjata api Glock 19 sebagai alat untuk membunuh Korban (vide keterangan Ahli Balistik Arif Sumirat pada persidangan tanggal 14 Desember 2022):
 
 
6. Peristiwa Penembakan versi keenam menurut Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, penembakan dilakukan oleh Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebanyak 3-4 kali menggunakan senjata api Glock 17 dengan menutup mata dan Terdakwa Ferdy Sambo melakukan penembakan menggunakan 2 jenis senjata api (vide Keterangan Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam persidangan tanggal 13 Desember 2022); dan
 
7. Peristiwa penembakan versi ketujuh dan terakhir sampai dengan hari ini menurut Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang disampaikan dalam perkara lain, yaitu dalam perkara di mana Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai Terdakwa. yaitu Perkara No.798/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL, disampaikan olehnya bahwa Terdakwa menembak Korban dengan menggunakan senjata api jenis Baby Glock. Sementara dalam perkara a quo tidak terdapat senjata api jenis Baby Glock yang disita dan dihadirkan dalam persidangan. ***
 

Editor: Yuli Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X