HARIANTERBIT.com - Tim hukum menyanggah anggapan jaksa penuntut umum yang menyebut sikap loyal Kuat Maruf menunjukkan keterlibatan dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Hal itu dituangkan tim hukum Kuat Maruf dalam duplik atas replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023.
Mereka menilai dalil jaksa penuntut umum yang mengaitkan sikap loyal Kuat Maruf dengan skenario baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E atau Richard Eliezer tidak berdasar.
"Bahwa dalil ini jelas kabur dan tidak berdasar, karena secara nyata sudah terungkap di dalam persidangan Terdakwa sama sekali tidak mengetahui rencana penembakan terhadap Korban di rumah Duren Tiga No. 46," kata tim hukum Kuat Maruf.
"Dan keterangan Terdakwa mengenai skenario tembak-menembak baru diketahui Terdakwa pada saat pemeriksaan di Biro Provost Mabes Polri bukan karena niat Terdakwa untuk bekerjasama dengan pelaku lain sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan," jelasnya.
Tim hukum Kuat Maruf menganggap loyalitas yang ditunjuk kliennya terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sebagai hal yang lazim. Namun sikap loyal tersebut tidak dapat disimpulkan Kuat Ma'ruf terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
"Kepatuhan dan sikap loyal terdakwa adalah hal yang normal dan wajar karena terdakwa berkerja, namun tidak dapat langsung diartikan dan disimpulkan Terdakwa terlibat dalam perencanaan pembunuhan," tegas mereka.
Diketahui Kuat Ma'ruf dituntut jaksa penuntut umum pidana penjara selama delapan tahun dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Kuat dianggap bersalah melanggar Pasal 340 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***
Artikel Terkait
Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Hari Ini Sampaikan Duplik
Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Pertanyakan Bukti Perselingkungan Putri Chandrawati dengan Brigadir J
Kuat Ma'ruf Hadapi Sidang Vonis Pada 14 Februari Mendatang
Sampaikan Duplik, Kuat Maruf Tetap Minta Dibebaskan