HARIANTERBIT.com - Tim hukum terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal menilai jaksa penuntut umum tidak serius menuntut kliennya. Pendapat tersebut dituangkan dalam duplik atas replik jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum Ricky Rizal, Zena Dinda Defega menyatakan menolak replik jaksa penuntut umum. Menurutnya tidak ada argumentasi hukum yang sesuai dengan fakta persidangan.
"Dapat kami tarik kesimpulan bahwa kami tidak sependapat dan menolak replik jaksa Penunut umum. Di mana sebenarnya tidak ada fakta hukum dan argumentasi hukum yang bersesuaian dengan fakta yang terungkap di persidangan, bahkan tidak ada hal-hal yang bersifat substantif yang disampaikan oleh penunut umum dalam repliknya," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023.
Zena berpandangan replik jaksa penuntut umum hanya berisi pengulangan dan penggambaran asumsi yang sebelumnya sudah dituangkan dalam tuntutan. Karena itu Zena melihat jaksa tidak sungguh-sungguh dalam tuntutannya.
Baca Juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo, Tim Hukum Minta Hakim tak Tutup Mata soal Fakta Fakta Persidangan
"Atas muatan replik yang disampaikan jaksa penunut umum tersebut, kami beranggapan JPU memang ragu dan tidak bersungguh-sungguh untuk menuntut terdakwa Rizky Rizal Wibowo," tegas Zena.
Diketahui Kuat Ma'ruf dituntut jaksa penuntut umum pidana penjara selama delapan tahun dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Kuat dianggap bersalah melanggar Pasal 340 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Jaksa balas Nota Pembelaan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal
Sampaikan Replik, Jaksa Minta Hakim Abaikan Pembelaan Ricky Rizal
Meski Masih Buron, KPK Akan Telusuri Aset Ricky Ham Pagawak
Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Hari Ini Sampaikan Duplik