HARIANTERBIT.com - M Hasya Attalah, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas ditabrak pensiunan polisi malah ditetapkan sebagai tersangka menjadi sorotan publik. Karena Hasya merupakan korban dan bukan pelaku.
"Sangat tragis kondisi penegakan hukum kita saat ini, dengan mudahnya membalikkan kondisi dan status seseorang terutama rakyat biasa yang berhadapan dengan hukum. Dalam posisi yang sudah jadi korban tabrakan pun ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dr Ismail Rumadan, pengamat Hukum dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta kepada Harian Terbit, Senin (30/1/2023).
Ismail menegaskan, aparat penegak hukum (APH) itu bukan mesin atau robot, tapi mereka memiliki hati nurani yang tidak sekedar memandang aturan hukum dengan menggunakan kacamata kuda, tetapi perlu juga dengan logika dan nurani yang sehat. Oleh karena itu polisi harusnya bertindak profesional terhadap siapapun orangnya yang melanggar hukum.
Baca Juga: Bela Al Quran, Massa Injak-injak Bendera Swedia dan Denmark : Usir Dubes dari Indonesia
"Apalagi yang melanggar hukum itu adalah aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat," tandasnya.
polisi Keliru
Semehntara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar juga menilai keliru atas tindakan polisi menetapkan Mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan jadi tersangka. Kekeliruan itu karena seseorang yang sudah meninggal dunia bukan merupakan subjek hukum sehingga tidak bisa ditetapkan.
"Yang sudah meninggal itu tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena sudah bukan subjek hukum lagi. Jadi polisi keliru itu," kata Abdul Fickar.
Fickar mempertanyakan soal penerapan pasal atas status tersangka yang berbunyi menyebabkan hilangnya nyawa orang lain itu bisa diartikan untuk diri sendiri jika melakukan kelalaian.
"Kalau kecelakaan tunggal bisa, tetapi jika ada lebih dari satu orang berhadapan tabrakan maka yang hidup itu bisa dikenakan pasal 359 KUHP, karena yang menyebabkan kematian orang lain," ucapnya.
Baca Juga: APKLI Luncurkan Logo Baru, Ali Mahsun: Revolusi Ekonomi Rakyat Sebuah Keniscayaan
Fickar juga mengomentari soal tidak bisa ditetapkannya pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono jadi tersangka yang menurut alibi pihak kepolisian karena sudah di jalur yang benar.
Menurutnya, semua proses benar atau tidak benarnya dalam kasus itu bukan wewenang polisi yang menentukan melainkan pengadilan. "Jalur benar atau tidak itu yang nemutuskan pengadilan bukan kewenangan polisi," tuturnya.
Bentuk Tim Khusus
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyatakan, Polda Metro Jaya akan membentuk tim untuk mencari fakta untuk mengusut kasus kecelakaan yang dialami Hasya.
Artikel Terkait
Wamen ll BUMN: Diperlukan Upaya Peningkatan Perlindungan Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, IPW: Double Victim, BEM: Sambo Jilid II
Polda Metro Bentuk Tim Pencari Fakta di Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswa UI