Sidang Vonis, Nasib Ferdy Sambo Ditentukan 13 Februari 2023

- Selasa, 31 Januari 2023 | 14:43 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo do ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ikbal muqorobin - harianterbit.com)
Terdakwa Ferdy Sambo do ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ikbal muqorobin - harianterbit.com)

HARIANTERBIT.com - Nasib Ferdy Sambo bakal ditentukan pada Senin, 13 Februari 2023 mendatang. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang dengan pembacaan putusan atau vonis ferdy sambo dua minggu mendatang.

Sidang dengan agenda vonis digelar usai persidangan duplik atas replik jaksa penuntut umum digelar. 
 
"Baik jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik penuntutumum. Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023. 
 
 
 
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut jaksa penuntut umum pidana seumur hidup dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo dianggap bersalah melanggar Pasal 340 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sebelumnya majelis hakim juga telah menjadwalkan sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf. Sidang vonis Kuat Ma'ruf bakal digelar pada 14 Februari 2023.***
 

Editor: Yuli Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pelaku Perang Sarung Harus Ditindak Tegas

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:29 WIB
X