HARIANTERBIT.com - Nasib Ferdy Sambo bakal ditentukan pada Senin, 13 Februari 2023 mendatang. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang dengan pembacaan putusan atau vonis ferdy sambo dua minggu mendatang.
Sidang dengan agenda vonis digelar usai persidangan duplik atas replik jaksa penuntut umum digelar.
"Baik jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik penuntutumum. Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023.
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut jaksa penuntut umum pidana seumur hidup dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo dianggap bersalah melanggar Pasal 340 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya majelis hakim juga telah menjadwalkan sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf. Sidang vonis Kuat Ma'ruf bakal digelar pada 14 Februari 2023.***
Artikel Terkait
Tolak Pembelaan, Jaksa Tetap Tuntut Ferdy Sambo Seumur Hidup
PN Jakarta Selatan Ajukan Perpanjangan Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs untuk 30 Hari ke Depan
Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, IPW: Double Victim, BEM: Sambo Jilid II
Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Hari Ini Sampaikan Duplik
Pihak Ferdy Sambo Tuding Jaksa Frustasi