HARIANTERBIT.com - Tim hukum Ferdy Sambo menuding jaksa penuntut umum frustasi. Mereka juga menyebut replik atau tanggapan atas nota pembelaan Ferdy Sambo hanya sebatas racauan.
Koordinator tim hukum Ferdy Sambo Arman Hanis membacakan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023. Arman menilai repuk jaksa penuntut umum tidak memuat hal-hal substantif.
"Isi replik penuntut umum tersebut sama sekali tidak memuat hal-hal yang substantif. Bahkan Tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," katanya di ruang sidang.
Baca Juga: Sampaikan Duplik, Kuat Maruf Tetap Minta Dibebaskan
Arman menyebut bahwa replik tersebut disusun atas rasa frustasi jaksa penuntut umum. Pasalnya dalil tuntutan terbantahkan dalam persidangan.
"Penuntut umum terlihat frustasi karena semua dalil tuntutannya terbantahkan. Dan sialnya lagi, di saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya," ucapnya.
Replik yang disusun jaksa dilihat tim hukum Ferdy Sambo sekadar untuk memenuhi syarat di persidangan. Seharusnya, imbuh Arman, jaksa memeriksa dengan telitisetiap keterangan saksi, ahli dan Ferdy Sambo agar bisa sesuai dengan fakta persidangan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Pertanyakan Bukti Perselingkungan Putri Chandrawati dengan Brigadir J
"Sangat disayangkan replik penuntut umum malah terus terjebak pada kerangka imajinatif, yang bisa jadi turut menyesatkan proses peradilan, masyarakat, dan menjauhkan peradilan ini dari semangat imparsial dan objektif. Rasa frustasi sepertinya turut menyebabkan penuntut umum gagal memahami konsep dan sistem bekerjanya peradilan pidana, yang melibatkan tiga pilar penegak hukum yang setara, yaitu penuntut umum, penasihat hukum, dan majelis hakim," tegas Arman.