Sampaikan Duplik, Kuat Maruf Tetap Minta Dibebaskan

- Selasa, 31 Januari 2023 | 11:55 WIB
Terdakwa Kuat Maruf bersama kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ikbal muqorobin - harianterbitcom)
Terdakwa Kuat Maruf bersama kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ikbal muqorobin - harianterbitcom)

HARIANTERBIT.com - Tim hukum Kuat Maruf meminta kepada majelis hakim menerima duplik sekaligus menolak replik dari jaksa penuntut umum. Permintaan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023. 

"Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan dengan sebagai berikut, menerima seluruh dalil duplik dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa Kuat Maruf. Menolak seluruh isi Replik dari Penuntut Umum," kata kuasa hukum Kuat, Misbahuddin Gasma, di ruang sidang. 
 
Tim hukum Kuat Maruf juga meminta majelis hakim agar memberitakan putusan bebas terhadap kliennya sebagaimana yang sudah disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi. 
 
 
 
"Menjatuhkan Putusan sebagaimana Diktum Pledooi Tim Penasihat Hukum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 24 Januari 2023," tandas Misbahuddin.
 
Diketahui majelis hakim menjadwalkan sidang putusan atau vonis Kuat Ma'ruf dilaksanakan pada Selasa, 14 Februari 2023 mendatang.***
 

Editor: Yuli Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pelaku Perang Sarung Harus Ditindak Tegas

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:29 WIB
X